| Konferensi pers penindakan rotan di Pelabuhan Dwikora |
PONTIANAK, KP – Upaya penyelundupan ekspor rotan ilegal tujuan Tiongkok berhasil digagalkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak. Penindakan dilakukan terhadap empat kontainer berisi rotan di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, yang rencananya akan diberangkatkan pada Desember 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari hasil informasi dan analisis intelijen Kanwil DJBC Kalbagbar yang mencurigai adanya ketidaksesuaian dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Empat kontainer tersebut diberitahukan sebagai coconut product, namun diduga tidak mencerminkan jumlah dan jenis barang yang sebenarnya. Menindaklanjuti temuan itu, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melakukan pengawasan darat di kawasan Pelabuhan Dwikora.
Saat patroli berlangsung, petugas menemukan kontainer yang akan dimuat ke atas kapal. Demi mengamankan barang bukti, Bea Cukai segera melakukan tindakan pengamanan dan penyegelan terhadap keempat kontainer tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, eksportir PT ESP diundang untuk menghadiri pemeriksaan fisik barang, namun pihak perusahaan tidak memenuhi undangan tersebut. Pemeriksaan fisik kemudian tetap dilaksanakan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan oleh pihak Pelindo.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa keempat kontainer tersebut berisi rotan dalam berbagai bentuk dan ukuran dengan total berat mencapai 58,3 ton. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2.915.500.000,00. Atas temuan itu, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pelabuhan Dwikora, Rabu (21/1/2026), Kepala Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat, Muhamad Lukman, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan kasus rotan ilegal ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana setiap proses penyidikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Polri sebagai penyidik utama.
Muhamad Lukman menegaskan komitmen Bea dan Cukai untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan ekspor, khususnya komoditas strategis. Menurutnya, penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan kepabeanan. Kami akan menindak tegas setiap upaya pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga ekspor yang sehat,” tutupnya. (*/Red)

