JAKARTA,KP – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menandai babak baru reformasi subsidi pupuk nasional yang diarahkan untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan industri pupuk dalam negeri di tengah tantangan efisiensi dan dinamika harga bahan baku global.
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut kebijakan tersebut sebagai pijakan strategis yang sejalan dengan agenda transformasi perusahaan. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menilai Perpres 113/2025 memberikan kepastian kebijakan sekaligus ruang perbaikan struktural dalam tata kelola subsidi pupuk yang selama ini menjadi sorotan.
“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel di Jakarta, Rabu (18/12/2025).
Ia menjelaskan, tantangan utama industri pupuk nasional terletak pada usia fasilitas produksi yang sebagian besar telah beroperasi hampir lima dekade. Kondisi ini menyebabkan konsumsi bahan baku, khususnya gas, jauh lebih tinggi dibandingkan standar global. Sebagai ilustrasi, pabrik Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan sekitar 54 MMBTU gas untuk menghasilkan satu ton urea, sementara rata-rata pabrik modern dunia hanya memerlukan 23 hingga 25 MMBTU per ton.
Situasi tersebut selama ini berdampak langsung pada tingginya biaya produksi pupuk bersubsidi yang dihitung melalui skema subsidi cost plus, di mana seluruh komponen biaya produksi dibebankan kepada pemerintah. Menurut Yehezkiel, skema ini tidak lagi relevan untuk mendorong efisiensi jangka panjang.
“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelasnya.
Dalam kerangka kebijakan baru ini, pemerintah tetap menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani melalui kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET). Di sisi lain, produsen pupuk didorong untuk melakukan pembenahan struktural agar industri pupuk nasional lebih efisien dan berdaya saing. Yehezkiel menilai pendekatan tersebut menjadi titik keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlanjutan industri.
Reformasi ini juga sejalan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tertuang dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat masih adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi pada periode 2022 hingga Semester I 2024, yang kemudian menjadi dasar evaluasi kebijakan secara menyeluruh.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pupuk Indonesia menyatakan akan terus mempercepat langkah-langkah perbaikan internal. Upaya itu mencakup pengoperasian pabrik pada mode paling optimal, rekonfigurasi proses produksi, pengamanan kontrak bahan baku jangka panjang, serta program revamping terhadap pabrik-pabrik tua.
Selain aspek operasional, Perpres 113/2025 juga dinilai memberikan fleksibilitas pendanaan yang lebih sehat bagi perusahaan. Dalam skema baru, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan, setelah melalui proses penelaahan lembaga berwenang. Mekanisme ini diharapkan mampu menekan beban bunga pembiayaan modal kerja yang selama ini cukup signifikan.
“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutup Yehezkiel(*/Red)


