PONTIANAK,KP – Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Surat Edaran tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam rangka perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat diimbau tidak menggelar pesta kembang api, petasan, maupun aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, penerbitan surat edaran ini didasari oleh pertimbangan sosial dan kemanusiaan, sebagai bentuk empati kepada masyarakat di sejumlah daerah yang saat ini tengah dilanda bencana alam. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan suasana pergantian tahun yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Pontianak.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kota Pontianak untuk menyambut malam pergantian tahun dengan cara yang positif dan sederhana, serta tetap menjaga ketertiban dan ketentraman lingkungan,” ujar Edi, Selasa (30/12/2025).
Dalam Surat Edaran Nomor 68 Tahun 2025 tersebut, Pemkot Pontianak juga mengatur pembatasan penggunaan musik atau perangkat sound system. Volume suara dibatasi maksimal 55 desibel setelah pukul 22.00 WIB guna mencegah gangguan kebisingan yang dapat mengusik ketenangan warga, khususnya di kawasan permukiman.
Selain pembatasan kebisingan, Pemkot Pontianak turut menegaskan larangan terhadap peredaran, penyimpanan, dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras tanpa izin selama perayaan malam tahun baru. Langkah ini dinilai penting untuk menekan potensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengendalian aktivitas tersebut penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban,” tuturnya.
Edi menambahkan, untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemerintah Kota Pontianak akan melakukan pengawasan bersama unsur TNI dan Polri. Pendekatan persuasif dan preventif akan dikedepankan agar masyarakat dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan tanpa menimbulkan gesekan di lapangan.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dan mematuhi imbauan ini demi terciptanya suasana yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” terang Edi.
Surat edaran tersebut berlaku selama rangkaian perayaan malam pergantian Tahun Baru 2026 di Kota Pontianak, sebagai upaya menjaga stabilitas ketertiban umum sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan dan empati sosial di tengah masyarakat.(*/Red)

