Pemkab Kubu Raya Tegaskan Penetapan UMK 2026 Berbasis Regulasi dan Data Ekonomi

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, S.Pd., SKM., M.A.P., 

KUBU RAYA, KP – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan penjelasan resmi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 guna meredam polemik dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan UMK dilakukan melalui mekanisme panjang, terbuka, dan sepenuhnya berlandaskan regulasi nasional yang berlaku.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, S.Pd., SKM., M.A.P., menjelaskan bahwa penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) bukanlah keputusan sepihak. Proses tersebut merupakan agenda tahunan yang dilaksanakan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan berbagai unsur secara proporsional.

“Penetapan UMK bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak. Prosesnya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi sebagai pakar ekonomi dan hukum,” jelas Wan Iwansyah.

Ia menegaskan bahwa dalam penetapan UMK Tahun 2026, Pemkab Kubu Raya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI/01/00/XII/2025 tertanggal 17 Desember 2025 yang memuat data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Rapat penetapan UMK dan UMSK Kubu Raya Tahun 2026 sendiri telah dilaksanakan Dewan Pengupahan Kabupaten pada 22 Desember 2025. Wan Iwansyah mengingatkan bahwa dalam dua tahun sebelumnya, yakni 2023 dan 2024, Kabupaten Kubu Raya belum dapat menetapkan UMK karena hasil perhitungan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Barat.

Namun demikian, mengacu pada ketentuan Pasal 31A PP Nomor 51 Tahun 2023, kabupaten atau kota yang belum memiliki UMK tetap dapat menetapkan upah minimum apabila memenuhi persyaratan tertentu. Salah satu syarat utama adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi provinsi.

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya selama tiga tahun terakhir tercatat konsisten berada di atas rata-rata Provinsi Kalimantan Barat. Pada 2022, ekonomi Kubu Raya tumbuh 5,43 persen, disusul 4,96 persen pada 2023 dan 4,99 persen pada 2024. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Kalimantan Barat masing-masing tercatat 5,07 persen, 4,46 persen, dan 4,90 persen pada periode yang sama.

“Dengan demikian, syarat penetapan UMK sebagaimana diatur regulasi telah terpenuhi. Tahun 2026 ini Kubu Raya dapat menetapkan UMK, dengan catatan hasil perhitungannya harus lebih tinggi dari UMP,” ujar Wan Iwansyah.

Hasil perhitungan yang didasarkan pada rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, serta median upah yang dihitung dari rata-rata data tiga tahun terakhir tersebut kemudian disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan. UMK Kabupaten Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000, lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat Tahun 2026 yang sebesar Rp3.054.552.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menetapkan UMSK untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan subsektor perkebunan kelapa sawit dengan klasifikasi KBLI 01262, serta sektor industri pengolahan subsektor minyak kelapa sawit KBLI 10431. Kedua sektor tersebut ditetapkan dengan upah minimum sebesar Rp3.108.000.

Rekomendasi hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya tersebut kemudian disampaikan Bupati Kubu Raya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui surat Nomor 500.15.14/2648/Distransnaker-D tertanggal 22 Desember 2025. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan UMK dan UMSK melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, dengan nilai UMK dan UMSK Kubu Raya sesuai rekomendasi.

Menanggapi penilaian publik yang menyebut UMK Kubu Raya sebagai yang terendah di Kalimantan Barat, Wan Iwansyah menegaskan bahwa perbedaan nilai UMK antar daerah merupakan konsekuensi dari penggunaan variabel objektif yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Semua angka berasal dari data resmi BPS dan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi bukan karena keinginan pemerintah daerah, pekerja, ataupun pengusaha,” tegasnya.

Ia menambahkan, justru pada 2026 Kubu Raya patut bersyukur karena telah mampu menetapkan UMK dan UMSK, sementara masih terdapat kabupaten lain di Kalimantan Barat yang belum memenuhi syarat. Bahkan, secara persentase, kenaikan UMK Kubu Raya mencapai 7,70 persen atau Rp221.714 dari UMK 2025 sebesar Rp2.878.286, yang merupakan kenaikan tertinggi kedua se-Kalimantan Barat.

Sebagai penutup, Pemkab Kubu Raya kembali menegaskan bahwa UMK merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib berpedoman pada struktur dan skala upah. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK juga dilarang menurunkan upah, dan ketentuan UMK 2026 berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Pemerintah daerah pun mengajak masyarakat dan pekerja untuk turut mengawasi pelaksanaan UMK. Apabila ditemukan perusahaan formal yang tidak menerapkan ketentuan tersebut, pekerja dapat melapor kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, atau melalui layanan pengaduan daring Kementerian Ketenagakerjaan.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar kebijakan UMK ini benar-benar melindungi hak pekerja dan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas H. Wan Iwansyah.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال