PONTIANAK, KP — Dewan Pimpinan Provinsi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPP LPPNRI) Provinsi Kalimantan Barat menanggapi penindakan sembilan kontainer yang diduga berisi rotan mentah ilegal oleh tim gabungan Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, intelijen Kodaeral XII TNI AL, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Selasa, 23 Desember 2025.
Penindakan tersebut dilakukan terhadap kontainer yang rencananya akan dikirim ke China. Namun, berdasarkan keterangan resmi Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, dari sembilan kontainer yang diamankan, hanya empat kontainer yang terbukti berisi rotan, sementara lima kontainer lainnya dinyatakan tidak bermuatan rotan dan telah dilepas.
Kepala Seksi Humas Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Martini, membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini pihak Bea Cukai masih melakukan penelitian lanjutan terhadap barang bukti yang diamankan.
“Benar ada penindakan empat kontainer rotan. Saat ini masih dalam proses penelitian mendalam. Nanti detailnya akan kami perbarui. Yang lain tidak berisi rotan,” ujar Martini, Selasa (30/12/2025).
Sementara itu, Ketua DPP LPPNRI Kalimantan Barat, Deddy Arfandi, S.H., M.H., mengapresiasi kinerja tim gabungan Bea Cukai Kalbagbar, intelijen Kodaeral XII TNI AL, dan BAIS TNI dalam mengungkap dugaan ekspor rotan ilegal tersebut. Namun demikian, ia mempertanyakan kejelasan terkait pelepasan lima kontainer dari total sembilan kontainer yang semula diamankan.
Menurut Deddy, rotan mentah dan setengah jadi merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor, sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi Kementerian Perdagangan, antara lain Permendag Nomor 35 Tahun 2011, Permendag Nomor 27 Tahun 2016, Permendag Nomor 92 Tahun 2020, hingga peraturan terbaru tahun 2023 terkait perdagangan antar pulau dan larangan ekspor rotan mentah.
“Yang kami sayangkan, kasus serupa sudah berulang sejak tahun-tahun sebelumnya. Tahun 2024 ada penindakan, kini 2025 kembali terjadi. Awalnya disebut sembilan kontainer, namun kini tinggal empat. Lima kontainer lainnya dilepas. Ini menimbulkan pertanyaan dan perlu penjelasan yang transparan,” tegas Deddy.
Ia menilai perlu ada kejelasan menyeluruh terkait asal-usul rotan, kepemilikan barang, serta tujuan pengiriman. Menurutnya, penindakan harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar memberikan efek jera.
Deddy juga menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan ini kepada Menteri Keuangan RI, sesuai arahan agar masyarakat dan lembaga pemantau melaporkan hal-hal yang dinilai janggal dalam aktivitas ekspor-impor.
“Barang ini jelas termasuk komoditas yang dilarang ekspor. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti secara serius dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*/Red)

