| Iwan Darmawan bersama kuasa hukumnya saat menjelaskan perkara praperadilan kepada awak media |
Kuasa Hukum Iwan Darmawan, Usmanino Esmar JKM, menyatakan bahwa kliennya menilai terdapat kejanggalan serius dalam putusan praperadilan yang diputus pada rentang 17–19 Desember 2025. Kejanggalan itu, menurutnya, berkaitan dengan munculnya sebuah surat kuasa yang dijadikan alat bukti oleh pemohon dalam permohonan praperadilan ketiga.
“Setelah kami telusuri dan konfirmasi langsung kepada klien kami, tidak pernah ada pemberian surat kuasa sebagaimana yang dijadikan bukti oleh pemohon. Ini yang kami duga sebagai surat palsu,” ujar Usmanino kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemohon telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan pertama yang diajukan pada November 2024 serta permohonan kedua pada Juli 2025 ditolak seluruhnya oleh pengadilan. Namun, pada pengajuan ketiga, permohonan justru dikabulkan, meskipun substansi perkaranya dinilai sama.
“Padahal substansi perkaranya sama. Ini menimbulkan pertanyaan besar dari sisi hukum,” tegasnya.
Usmanino menambahkan, perkara tersebut berawal dari hubungan kerja antara kliennya dengan pihak lain berdasarkan perjanjian tertanggal 14 April 2013. Dalam perjanjian itu, nama NT tidak tercantum sama sekali, sehingga menurutnya tidak ada hubungan hukum antara kliennya dengan pemohon praperadilan.
“Atas dasar itu, kami menilai pemohon tidak memiliki legal standing dalam perkara ini,” katanya.
Atas dugaan pemalsuan surat kuasa tersebut, Iwan Darmawan telah membuat laporan polisi ke Polda Kalimantan Barat. Laporan itu terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, serta tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain yang berkaitan dengan pemberian keterangan palsu.
Menurut Usmanino, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan kini tengah dalam tahap penyelidikan. Kliennya pun telah menjalani pemeriksaan awal oleh penyidik dengan menjawab sebanyak 16 pertanyaan.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam prosesnya, maka menempuh jalur hukum adalah hak setiap warga negara,” ujarnya.
Sementara itu, Iwan Darmawan menegaskan bahwa dirinya bukan merupakan karyawan atau staf dari pihak mana pun sebagaimana disebut dalam perkara tersebut. Ia menekankan bahwa hubungan yang pernah terjalin bersifat kemitraan secara pribadi, bukan hubungan kerja formal.
“Saya bukan karyawan. Hubungan kerja saya adalah mitra dengan Pak Iwan Yudha, bukan dengan saudari NT,” tegasnya.
Iwan Darmawan berharap laporan yang telah disampaikannya ke Polda Kalbar dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, agar kejelasan dan kepastian hukum dapat terwujud dalam perkara yang tengah dihadapinya.(Rif)

