Dari Arena Prestasi ke Jaringan Gelap, Mantan Pembalap Nasional Ditangkap Berkat Sinergi Bea Cukai dan Polres Kubu Raya


KUBU RAYA, KP – Jalan hidup BJ (43), mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, berakhir di ruang penyidikan setelah langkahnya terhenti oleh operasi gabungan Bea Cukai Pontianak dan Polres Kubu Raya. Ia dibekuk pada Selasa (2/12/25) usai upaya penyelundupan sabu yang disembunyikan dalam kemasan kopi bubuk berhasil terendus oleh anjing pelacak Tim K9 Bea Cukai saat pemeriksaan rutin di gudang kargo Bandara Internasional Supadio.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi itu pada awalnya terlihat seperti barang kiriman biasa, hingga anjing pelacak menunjukkan reaksi kuat yang menandakan keberadaan zat terlarang di dalamnya.

“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Ade, Senin (8/12/2025).

Dari hasil pembukaan paket, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,05 gram. Menyadari modus penyamaran yang cukup rapi, petugas Bea Cukai segera melakukan koordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk memastikan tindak lanjut cepat dan terarah demi mencegah kemungkinan pelaku menghilangkan jejak.

Penyelidikan kemudian bergerak intensif. Analisis terhadap paket, data pengiriman, hingga rekam digital berhasil mengarah pada satu nama pengirim. BJ diringkus ketika baru turun dari kendaraan dan hendak masuk ke kediamannya, tidak jauh dari lokasi ekspedisi tempat paket tersebut diserahkan. Awalnya ia mencoba mengelak, namun percakapan dan riwayat transaksi di ponselnya membuat ruang pembelaan semakin sempit. 

“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.


BJ kemudian digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses penyidikan lanjutan. Dalam pemeriksaan awal, ia menyebut seorang pria berinisial G di wilayah Pontianak Timur sebagai pemasok sabu yang selama ini dikirimkannya. 

“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.

Perjalanan panjang BJ yang sempat mencicipi panggung prestisius dunia balap nasional kini berubah menjadi kisah kelam ketika ia terjerumus dalam jaringan narkoba. Dari lintasan prestasi menuju jerat pidana, ia kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال