![]() |
| Konferensi pers pengungkapan dan pemusnahan narkotika Polda Kalbar |
PONTIANAK,KP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menutup akhir tahun 2025 dengan capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Selama periode Oktober hingga Desember 2025, aparat berhasil mengungkap 24 kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar serta menangkap puluhan pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap.
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno. Rilis kasus ini turut dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalbar sebagai bentuk sinergi lintas instansi.
Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan para pelaku. Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 30 tersangka, sembilan di antaranya diketahui merupakan residivis atau pelaku kejahatan narkotika berulang.
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar menyita barang bukti berupa 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pemutusan jaringan narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 95.593 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai kerugian jaringan narkotika yang berhasil digagalkan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
Terkait barang bukti, Deddy menjelaskan bahwa sebagian besar narkotika akan segera dimusnahkan. Sebanyak 5.209 gram sabu telah dijadwalkan untuk pemusnahan, sementara 2.727,66 gram sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan. Untuk ekstasi, 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan pengadilan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Polri, instansi terkait, dan peran aktif masyarakat. Ia mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif.
Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam menciptakan Kalimantan Barat yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka yang diamankan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran gelap tersebut.(*/Red)
Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar, Sabtu (27/12/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, didampingi Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno. Rilis kasus ini turut dihadiri Kepala BNNP Kalbar, perwakilan Kanwil Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kalbar sebagai bentuk sinergi lintas instansi.
Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, seluruh pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga penangkapan para pelaku. Dari 24 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 30 tersangka, sembilan di antaranya diketahui merupakan residivis atau pelaku kejahatan narkotika berulang.
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar menyita barang bukti berupa 7.932,66 gram sabu, 402 butir ekstasi, satu unit mobil, 13 unit sepeda motor, 25 unit telepon genggam, serta empat unit timbangan digital. Berdasarkan perhitungan kepolisian, pemutusan jaringan narkotika tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 95.593 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai kerugian jaringan narkotika yang berhasil digagalkan mencapai lebih dari Rp3,26 miliar.
Terkait barang bukti, Deddy menjelaskan bahwa sebagian besar narkotika akan segera dimusnahkan. Sebanyak 5.209 gram sabu telah dijadwalkan untuk pemusnahan, sementara 2.727,66 gram sisanya disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam proses persidangan. Untuk ekstasi, 232 butir telah dimusnahkan sebelumnya, sedangkan 170 butir lainnya masih menunggu penetapan pengadilan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Polri, instansi terkait, dan peran aktif masyarakat. Ia mengapresiasi keberanian warga yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga upaya pemberantasan narkoba dapat berjalan efektif.
Bayu juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi publik menjadi kunci penting dalam menciptakan Kalimantan Barat yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Saat ini, seluruh tersangka yang diamankan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman berat sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan peredaran gelap tersebut.(*/Red)


