Seorang Janda Nekat Bawa Sabu 18,5 Kg Gunakan Kendaraan Motor Ketangkap Polisi


 
 
SANGGAU - KP - Pasca penangkapan seorang wanita berinisial HM (47) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 18,5 Kg menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Kalimantan, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, pada Sabtu (1/11/2025) dini hari

Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono menjelaskan, jika penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang adanya rencana pengiriman narkotika dari kawasan perbatasan Entikong–Sekayam. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Sekayam, dan Polsek Entikong melakukan pengintaian hingga akhirnya mencegat pelaku sekitar pukul 03.30 WIB.

“Pelaku menyamarkan narkotika di dalam dua tas ransel dan meletakkannya di bagian depan motor, seolah barang bawaan biasa,” ungkap AKBP Sudarsono saat konferensi pers di Aula Pratama Polres Sanggau, Kamis (6/11/2025).

Dari tangan HM, polisi menyita 18 paket sabu yang dibungkus lakban merah dan disimpan dalam dua tas ransel merek Camel Mountain. Total berat barang bukti mencapai 18.592,03 gram atau sekitar 18,5 kilogram.

Kapolres mengungkapkan, pelaku menggunakan modus kurir estafet, yakni sistem pengiriman berantai yang kerap digunakan jaringan narkoba internasional untuk memutus jejak antar pelaku dan meminimalkan risiko terungkapnya aktor utama.

“Tersangka hanya bertugas membawa paket dari titik pengambilan ke lokasi penyerahan, tanpa mengenal pengendali jaringan,” jelas Sudarsono.

Dari hasil pemeriksaan awal, HM yang berstatus janda dan tulang punggung keluarga mengaku tergiur imbalan Rp200 ribu untuk membawa paket tersebut. Ia hanya menerima uang muka dengan janji pelunasan setelah barang diterima.

“Ini menunjukkan modus eksploitasi jaringan yang memanfaatkan faktor ekonomi pelaku. Ia dibayar kecil untuk risiko hukum yang sangat besar,” tambah Sudarsono.

Polisi menduga HM bukan pelaku utama, melainkan bagian dari rantai distribusi bawah yang direkrut melalui pendekatan personal dan tekanan ekonomi. Barang haram itu disebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke Pontianak dan sekitarnya.

Atas perbuatannya, HM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kapolres juga mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan agar lebih waspada terhadap upaya penyelundupan narkoba lintas negara.

“Perbatasan adalah titik rawan. Informasi sekecil apa pun sangat penting untuk menghentikan masuknya narkoba dari luar negeri,” tegasnya.

Saat ini HM masih ditahan di Polres Sanggau untuk penyidikan lanjutan, termasuk penelusuran jaringan pemasok dan penerima barang. (Lai)
Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال