Pemkot Pontianak Siap Dukung Penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Sungai Raya Dalam


PONTIANAK,KP — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Pontianak untuk mendukung penerapan sistem satu arah (one way) di Jalan Sungai Raya Dalam. Kebijakan ini direncanakan berlaku dua arah: jalur masuk dari sisi Jalan Sungai Raya Dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya, sedangkan jalur keluar berada di sisi Kota Pontianak.

Kesepakatan tersebut diambil setelah pertemuan bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Edi, kemacetan di ruas Jalan Sungai Raya Dalam telah menjadi persoalan harian akibat tingginya volume aktivitas warga, baik dari perumahan maupun kawasan pertokoan. Pada jam-jam tertentu, arus kendaraan di jalur tersebut kerap memadati badan jalan hingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang.

“Karena sering terjadi kemacetan, kami menyetujui konsep dari Dishub Provinsi untuk menerapkan sistem satu arah. Arah dari Jalan Ahmad Yani menuju Sungai Raya Dalam akan difungsikan sebagai jalur masuk, sementara arus dari dalam menuju Jalan Ahmad Yani menggunakan ruas Jalan Sungai Raya Dalam yang berada di wilayah Kota Pontianak,” jelas Edi usai menerima audiensi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Anthonius Rawing, di ruang kerjanya, Senin, 17 November 2025.

Sebagai bagian dari penataan kawasan, jembatan-jembatan putar balik (U-Turn) di sepanjang jalur tersebut juga akan dibenahi. Edi menegaskan bahwa penataan parit serta pembenahan jembatan U-Turn diharapkan dapat memperlancar arus kendaraan sekaligus memperbaiki tata ruang kawasan Sungai Raya Dalam. Selain itu, pemasangan rambu lalu lintas serta sosialisasi kepada masyarakat akan digencarkan sebelum kebijakan diberlakukan resmi. Dinas Perhubungan Kota Pontianak juga akan berkolaborasi dengan Ditlantas dan Satlantas Polresta Pontianak untuk memberikan edukasi kepada pengguna jalan.

“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi rambu-rambu yang dipasang agar ketertiban terjaga, lalu lintas lancar, dan keselamatan pengguna jalan tetap terjamin,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Anthonius Rawing, menambahkan bahwa kajian teknis terkait penerapan sistem satu arah telah dilakukan sejak 2024 dan kini tengah dimatangkan bersama para pemangku kepentingan. Kebijakan ini selaras dengan arahan Wali Kota Pontianak dan Bupati Kubu Raya untuk meningkatkan konektivitas sekaligus mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Menurut Anthonius, hasil kajian menunjukkan bahwa sistem satu arah merupakan opsi paling tepat untuk saat ini. Kendaraan nantinya diarahkan masuk dari sisi Kubu Raya, sedangkan jalur keluar akan menggunakan ruas jalan di wilayah Kota Pontianak. Kebijakan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemkot Pontianak, Pemkab Kubu Raya, Ditlantas dan Satlantas di kedua daerah, hingga Balai Wilayah Sungai Kalimantan (BWSK).

Dari hasil kajian teknis, direncanakan pembangunan lima titik U-Turn bekerja sama dengan BWSK, dengan jarak sekitar 500 meter antar titik, dimulai dari Jembatan Kupu-Kupu dekat Hotel Harmony. Pemerintah kota dan kabupaten juga akan menyediakan fasilitas keselamatan jalan seperti marka dan rambu lalu lintas.

Dishub Provinsi bersama Forum Lalu Lintas akan menggelar rapat lanjutan untuk memfinalisasi lokasi-lokasi U-Turn yang dinilai paling ideal. Anthonius menargetkan sosialisasi masif kepada masyarakat dapat dimulai pada awal 2026. “Rencana ini masih kita kaji secara teknis, dan Januari 2026 kami mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat sesuai waktu yang disepakati bersama,” katanya.

Penerapan sistem satu arah ini diharapkan mampu menjadi solusi atas kemacetan yang sering terjadi di Jalan Sungai Raya Dalam serta meningkatkan kelancaran mobilitas warga di kawasan yang menjadi penghubung penting antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya tersebut.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال