Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin


PONTIANAK, KP — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalbar tahun anggaran 2020–2022. Kedua tersangka tersebut adalah IS, Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang sekaligus menjabat Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau penyusun RAB sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, setelah tim penyidik Kejati Kalbar melakukan rangkaian pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalbar mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 22,042 miliar untuk pembangunan gedung sekolah tersebut selama tiga tahun.

Namun, berdasarkan pemeriksaan ahli fisik bangunan, realisasi penggunaan dana dinilai tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan. Temuan kekurangan volume pekerjaan dan mutu hasil pembangunan diperkirakan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 5 miliar. “Rincian penggunaan hibah secara spesifik sudah diatur dalam RAB, tetapi realisasinya tidak sesuai. Ditemukan kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sebesar kurang lebih Rp 5 miliar,” ujar Siju.

Selain ketidaksesuaian dengan RAB, penyidik juga menemukan bahwa panitia pembangunan menggunakan sebagian dana hibah untuk keperluan yang tidak tercantum dalam proposal, RAB, maupun NPHD. Di antaranya adalah pembayaran biaya perencanaan pada 2020 kepada MR sebesar Rp 469 juta, serta pembayaran insentif Panitia Pembangunan yang tercatat pada dokumen tanda terima tahun 2022 sebesar Rp 198,72 juta. Siju menegaskan bahwa sesuai Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 jo. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, penerima hibah bertanggung jawab penuh secara formal dan material terhadap penggunaan dana hibah yang diterima.

Atas tindakan tersebut, IS dan MR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari terhitung sejak 17 November hingga 6 Desember 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Siju.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana hibah pendidikan yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan fasilitas belajar mengajar. Proses penyidikan ditargetkan terus berjalan hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال