KUBU RAYA, KP - Upaya pengamanan wilayah perbatasan kembali membuahkan hasil signifikan. Kodam XII/Tanjungpura berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dengan menyita 21,9 kilogram sabu serta mengamankan tiga terduga pelaku. Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat TNI dalam menjaga integritas perbatasan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.
Pada Kamis (27/11/2025), Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., resmi menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Brigjen Pol Totok Lisdiarto. Penyerahan yang dilaksanakan di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, menjadi langkah awal proses hukum lebih lanjut sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam penanganan kasus narkotika.
Ketiga tersangka berinisial M, HP, dan AP, merupakan WNI yang diamankan bersama barang bukti sabu oleh personel Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia dari Yonarhanud 1/PBC Kostrad. Mereka ditangkap pada Minggu (23/11/2025) di Dusun Semang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau—wilayah strategis yang kerap menjadi jalur lalu lintas ilegal karena posisinya yang berdekatan dengan garis batas negara.
Pengungkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat kepada Pos Panga Satgas Pamtas. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah investigasi, elisitasi, hingga pengembangan informasi yang dilakukan melalui koordinasi intensif bersama unsur terkait di lapangan. Berkat respons cepat dan kolaborasi tersebut, upaya penyelundupan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah berhasil digagalkan.
Di hadapan awak media, Mayjen TNI Jamallulael menyampaikan apresiasinya kepada seluruh jajaran yang terlibat. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja sama yang solid antara TNI, BNN, kepolisian, bea cukai, Satgas Intel BIN, BAIS, Kodam, Korem, dan Satgas Teritorial.
“Keberhasilan ini bukan keberhasilan perorangan atau pribadi, tetapi kolaborasi yang sejak dulu kita bangun. Eksekutornya adalah Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad,” ujarnya.
Dengan diserahkannya barang bukti dan para tersangka, BNNP Kalimantan Barat kini mengambil alih penanganan kasus tersebut. Pengembangan lebih lanjut akan difokuskan pada penelusuran pemasok utama serta jaringan penyelundupan lintas batas yang diduga terhubung dengan sindikat besar.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan perbatasan dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Barat. (*/Red)

