JAKARTA,KP – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi terus memperluas jangkauan pelayanannya dengan membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi di Indonesia. Langkah strategis ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tertanggal 4 November 2025.
Kehadiran kantor-kantor baru tersebut bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan paspor, izin tinggal, maupun pelayanan keimigrasian lainnya. Selain itu, pembentukan kantor baru juga diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa penambahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan merata. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Morowali di Sulawesi Tengah, Blora di Jawa Tengah, Kulon Progo di D.I. Yogyakarta, hingga Mempawah di Kalimantan Barat. Dua wilayah di Bali, yakni Klungkung dan Tabanan, juga menjadi lokasi berdirinya kantor baru, memperkuat layanan keimigrasian di pulau wisata tersebut.
Dengan tambahan 18 unit baru ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah memiliki 133 kantor yang tersebar di seluruh tanah air. Penambahan ini diyakini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan paspor dan dokumen perjalanan, tetapi juga bagi warga asing yang tinggal di Indonesia, terutama dalam pengurusan izin tinggal, koordinasi administrasi keimigrasian, serta penanganan pelanggaran hukum keimigrasian.
Kehadiran kantor-kantor baru tersebut bertujuan untuk mendekatkan akses layanan keimigrasian kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Dengan demikian, masyarakat di berbagai daerah tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh untuk mendapatkan layanan paspor, izin tinggal, maupun pelayanan keimigrasian lainnya. Selain itu, pembentukan kantor baru juga diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah-wilayah yang sebelumnya belum terjangkau secara optimal.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa penambahan ini merupakan bagian dari komitmen Ditjen Imigrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik dan merata. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ujarnya.
Kantor imigrasi baru yang akan segera beroperasi tersebar di berbagai provinsi, mulai dari Morowali di Sulawesi Tengah, Blora di Jawa Tengah, Kulon Progo di D.I. Yogyakarta, hingga Mempawah di Kalimantan Barat. Dua wilayah di Bali, yakni Klungkung dan Tabanan, juga menjadi lokasi berdirinya kantor baru, memperkuat layanan keimigrasian di pulau wisata tersebut.
Dengan tambahan 18 unit baru ini, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah memiliki 133 kantor yang tersebar di seluruh tanah air. Penambahan ini diyakini akan membawa dampak positif tidak hanya bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan paspor dan dokumen perjalanan, tetapi juga bagi warga asing yang tinggal di Indonesia, terutama dalam pengurusan izin tinggal, koordinasi administrasi keimigrasian, serta penanganan pelanggaran hukum keimigrasian.
Yuldi Yusman menegaskan, perluasan jaringan kantor imigrasi akan memperkuat sistem pelayanan sekaligus pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah Indonesia. “Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutupnya.
Kehadiran 18 kantor imigrasi baru ini menjadi langkah nyata Ditjen Imigrasi dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik, memperluas jangkauan pengawasan, dan memperkuat integritas keimigrasian di seluruh pelosok negeri.(*Red)

.jpeg)
.jpeg)
