JAKARTA, KP - Pemerintah kembali menghidupkan wacana penyederhanaan mata uang atau redenominasi Rupiah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kerangka regulasi telah disiapkan melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah atau Redenominasi. Langkah ini menandai babak baru dalam upaya pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) memperkuat kredibilitas mata uang nasional dan meningkatkan efisiensi sistem keuangan.
Dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin, 10 November 2025, Bank Indonesia menegaskan bahwa redenominasi tidak akan memengaruhi daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap harga barang dan jasa. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi hanyalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan uang Rupiah, bukan pengurangan nilai. “Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa,” ujarnya.
Menurut Ramdan, kebijakan ini diyakini membawa sejumlah manfaat strategis, antara lain meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional. Ia memastikan bahwa proses redenominasi disusun dengan matang melalui koordinasi erat antara pemerintah, Bank Indonesia, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Rencana ini kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, BI bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan mengenai mekanisme dan tahapan implementasi kebijakan tersebut. “Pelaksanaan redenominasi akan dilakukan pada waktu yang tepat, dengan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis, hukum, logistik, dan teknologi informasi,” tambah Ramdan.
Bank Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selama proses redenominasi berlangsung.
Rencana penyederhanaan mata uang ini juga telah dimasukkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029. PMK tersebut ditetapkan pada 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Pemerintah menargetkan RUU Redenominasi dapat diselesaikan pada 2026 atau 2027.
Sebenarnya, wacana redenominasi bukanlah hal baru. Gagasan serupa telah muncul sejak tahun 2010, ketika Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengusulkan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah kepada DPR dan memasukkannya ke dalam Prolegnas Prioritas 2013. Saat itu, rencana yang diajukan adalah penyederhanaan mata uang dengan menghilangkan tiga angka nol dari pecahan Rupiah, tanpa mengubah nilai tukarnya. Artinya, nilai Rp 1.000 akan menjadi Rp 1 dalam sistem baru.
Kini, setelah lebih dari satu dekade, pemerintah tampaknya semakin serius mewujudkan redenominasi sebagai bagian dari reformasi struktural ekonomi nasional. Jika berjalan sesuai rencana, Indonesia akan memasuki era baru dengan sistem keuangan yang lebih efisien dan Rupiah yang lebih berwibawa di kancah global.(*/Red)


