OJK Luncurkan Roadmap Pergadaian 2025–2030, Dorong Industri Gadai yang Inklusif, Sehat, dan Berdaya Saing

 
JAKARTA,KP - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian (Roadmap Pergadaian) 2025–2030, sebagai panduan strategis untuk mendorong industri pergadaian Indonesia yang lebih sehat, tangguh, adaptif, bermartabat, inklusif, dan berkeadilan. Peta jalan ini diharapkan dapat memperkuat peran industri pergadaian sebagai salah satu pilar penting dalam memperluas akses keuangan dan mendukung pembangunan ekonomi nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa peran industri pergadaian kini semakin vital dalam mendorong inklusi keuangan di masyarakat, sejalan dengan arah kebijakan RPJPN, RPJMN, dan Asta Cita Pemerintah.

“Peluncuran Roadmap Pergadaian 2025–2030 ini menegaskan kembali komitmen kita bersama untuk menjadikan pergadaian bukan sekadar penyedia pinjaman, melainkan mitra pemberdayaan ekonomi rakyat,” ujar Mahendra saat acara peluncuran di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, layanan pergadaian berperan besar dalam menyediakan akses pembiayaan bagi individu dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan dana jangka pendek. Kehadiran roadmap ini, kata Mahendra, diharapkan menjadi tonggak sejarah penting dalam perjalanan industri pergadaian nasionalindustri yang bukan hanya tumbuh secara finansial, tetapi juga memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan ketahanan ekonomi bangsa.

Sementara itu, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, mengingatkan bahwa pergadaian memiliki akar sejarah panjang di Indonesia. Industri ini telah hadir sejak masa Bank van Leening yang didirikan oleh VOC pada tahun 1746, hampir tiga abad silam.

“Setelah 279 tahun, baru sekarang kita memiliki arah yang jelas tentang masa depan industri pergadaian. Undang-Undang P2SK menjadi tonggak pertama yang mengakui industri ini secara eksplisit dalam sistem keuangan nasional,” ujarnya.

Agusman menambahkan, layanan gadai telah menjadi penyelamat bagi banyak masyarakat kecil, terutama pedagang, petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan sehari-hari. Ia juga menyoroti pentingnya pemberantasan gadai ilegal, yang sering kali merugikan masyarakat, serta menyebutkan bahwa OJK akan menyiapkan deregulasi untuk mempermudah pelaku usaha gadai di tingkat kabupaten dan kota.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Damar Latri Setiawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada OJK atas lahirnya roadmap ini. “Dengan hadirnya Roadmap Pergadaian 2025–2030, kita memiliki visi dan arah bersama untuk membangun industri pergadaian nasional yang kuat, sehat, dan inklusif,” katanya. PPGI juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung penegakan regulasi dan memerangi praktik gadai ilegal di seluruh Indonesia.

Sebagai langkah nyata, OJK akan melakukan deregulasi terhadap POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian, dengan penyederhanaan syarat perizinan bagi pelaku usaha yang belum berizin serta penyesuaian kebijakan jabatan bagi tenaga penaksir. Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan industri pergadaian yang lebih cepat dan efisien.

Dalam rangkaian peluncuran roadmap, OJK juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Mas Nusantara dengan lingkup wilayah nasional—menandai era baru pengaturan pergadaian yang lebih luas sebagaimana diatur dalam POJK 39/2024.

Hingga Agustus 2025, OJK mencatat terdapat 214 perusahaan pergadaian berizin dengan total aset mencapai Rp129,83 triliun, tumbuh 27,36 persen secara tahunan (yoy). Penyaluran pembiayaan industri mencapai Rp108,30 triliun, di mana 83,17 persen atau Rp90,08 triliun berasal dari sistem gadai.

Roadmap Pergadaian 2025–2030 disusun berdasarkan empat pilar utama, yakni Permodalan, Tata Kelola dan Manajemen Risiko serta SDM; Pengaturan, Pengawasan, dan Perizinan; Edukasi dan Pelindungan Konsumen; serta Pengembangan Ekosistem Industri.

Implementasi roadmap ini dibagi ke dalam tiga fase utama:
  1. Penguatan fondasi dan konsolidasi (2025–2026)
  2. Penciptaan momentum dan akselerasi (2027–2028)
  3. Penyesuaian dan pertumbuhan berkelanjutan (2029–2030)

Berbagai strategi akan dijalankan dalam setiap fase, mulai dari penguatan permodalan dan tata kelola, penerapan pengawasan berbasis risiko, hingga edukasi masyarakat terkait hak dan kewajiban konsumen serta bahaya gadai ilegal.

OJK juga mendorong pengembangan produk gadai berbasis syariah, penerapan prinsip sustainable finance, serta digitalisasi layanan guna menjawab kebutuhan zaman. Sinergi antara OJK, asosiasi industri, lembaga sertifikasi profesi, dan lembaga keuangan lainnya diharapkan dapat menciptakan ekosistem pergadaian yang solid dan berdaya saing global.

Roadmap Pergadaian 2025–2030 ini bersifat “living document”, yang akan terus disesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan industri. Dokumen ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat kontribusi industri pergadaian terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال