Modus Baru! Sabu Disembunyikan dalam Charger HP, Digagalkan di Lapas Pontianak

PONTIANAK, KP – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil digagalkan petugas. Modus kali ini terbilang baru dan cerdik: sabu disembunyikan di dalam kepala charger HP merek Asus.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Seorang pengemudi ojek online datang ke pos jaga Lapas membawa paket titipan yang ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial TH alias TOP (26). Paket itu berisi sebuah kepala charger dan kabel USB.

Menurut keterangan Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, petugas piket pos P2U Lapas sempat menolak barang tersebut karena tergolong dalam kategori benda yang dilarang bagi warga binaan. Namun, pengemudi ojek online itu tetap bersikeras agar paket diterima.

“Melihat gelagat mencurigakan, petugas memutuskan untuk memeriksa isi paket. Saat pemeriksaan berlangsung, pengemudi ojek online itu tiba-tiba melarikan diri meninggalkan lokasi,” jelas Aiptu Ade, Jumat (17/10/2025).

Pemeriksaan lebih lanjut membuka temuan mengejutkan. Di dalam kepala charger HP, petugas menemukan satu klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,87 gram. Barang haram itu disembunyikan secara rapi di rongga dalam kepala charger, seolah-olah tampak seperti perangkat elektronik biasa.

Petugas Lapas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya. Tim kepolisian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap warga binaan yang menjadi tujuan paket tersebut.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa warga binaan berinisial TH alias TOP mengakui barang itu memang miliknya. Ia diduga telah berkoordinasi dengan seseorang di luar Lapas untuk mengatur pengiriman sabu menggunakan jasa ojek online,” ungkap Ade.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu dalam klip transparan, satu kepala charger Asus warna hitam, satu kabel USB hijau, satu unit HP Oppo hitam, dan satu plastik warna hitam.

Saat ini, Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya tengah memburu pihak yang menjadi pemasok sabu tersebut. Penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Peristiwa ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dengan modus yang kian beragam. Namun, berkat kejelian petugas lapas dan respons cepat aparat kepolisian, peredaran sabu di balik jeruji kembali berhasil digagalkan.

“Kami mengapresiasi sinergi petugas Lapas Kelas IIA Pontianak yang cepat tanggap dan langsung berkoordinasi. Sinergi ini menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan tahanan,” tegas Aiptu Ade.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال