JAKARTA, KP – Ramainya pembahasan publik mengenai istilah “pajak warisan” yang kerap dikaitkan dengan proses balik nama tanah dan bangunan membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi resmi. DJP menegaskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh), sehingga ahli waris tidak dibebani kewajiban membayar pajak penghasilan atas harta berupa tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK-81/2024). Pada Pasal 200 ayat (1) huruf d disebutkan dengan tegas bahwa pengalihan harta berupa tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh. Namun, pengecualian ini tetap memerlukan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 200 ayat (2) PMK-81/2024. Surat keterangan tersebut menjadi dasar agar ahli waris dapat melakukan proses balik nama tanpa dikenakan PPh Final.
DJP juga menegaskan bahwa permohonan SKB dapat diajukan secara langsung oleh ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara daring melalui sistem Coretax di laman resmi DJP. Permohonan yang diajukan dengan dokumen lengkap akan ditindaklanjuti dalam waktu tiga hari kerja. Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB yang menjadi dasar pengecualian PPh atas pengalihan hak warisan.
Dalam penjelasannya, DJP juga meluruskan kerancuan yang sering muncul antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui SKB, BPHTB tetap berlaku. Hal ini karena BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dengan demikian, masyarakat perlu memahami perbedaan mendasar antara kewajiban PPh dan BPHTB dalam konteks warisan.
Melalui klarifikasi ini, DJP mengimbau masyarakat agar tidak salah kaprah mengenai ketentuan perpajakan atas warisan. Tidak ada pajak penghasilan yang dikenakan atas harta warisan, dan setiap ahli waris memiliki hak untuk mengajukan SKB PPh sehingga terbebas dari pengenaan PPh Final dalam proses balik nama sertipikat tanah dan bangunan. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses laman resmi DJP di www.pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak 1500200, atau mendatangi KPP terdekat.(*/Red)