BPKP Dorong Pemprov Kalbar Lebih Gigih Gali Potensi Pendapatan Daerah

PONTIANAK, KP – Realisasi pendapatan daerah Kalimantan Barat memang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya, namun peningkatannya dinilai belum cukup signifikan. Kondisi ini membuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta Pemerintah Provinsi Kalbar lebih gigih dalam menggali potensi yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat secara optimal. 
 

Kepala Perwakilan BPKP Kalimantan Barat, Rudy M. Harahap, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPRD Kalbar yang digelar di Kantor DPRD Provinsi Kalbar, dalam rangka Rangkaian Sinergi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) Tahun 2025. Menurut Rudy, pajak daerah sejauh ini memang sudah berkontribusi besar terhadap PAD, namun upaya peningkatannya masih belum sesuai harapan.

“Tiga komponen terbesar penyumbang PAD berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Secara umum memang PAD mengalami kenaikan setiap tahun, tetapi kenaikannya belum begitu signifikan,” ujarnya.

Sebagai pembanding, Rudy menyoroti capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berhasil meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan pada 2024, dari Rp17 triliun menjadi Rp22 triliun. Lonjakan tersebut ditopang oleh ekstensifikasi PAD sektor pertambangan minerba, seiring ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan pemegang izin usaha membayar enam persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.

Selain itu, Kalimantan Timur juga memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk pemantauan realisasi penjualan. Provinsi tersebut bahkan mengembangkan Sistem Informasi Pendapatan Daerah yang terintegrasi untuk memantau PKB dan BBNKB secara real-time, serta mendorong digitalisasi transaksi melalui QRIS Dinamis.

Belajar dari strategi itu, Rudy menyarankan sejumlah langkah untuk Pemprov Kalbar. Pertama, mengidentifikasi potensi PAD dari sektor pertambangan minerba sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020. Kedua, memperketat pemantauan dan audit distribusi BBM. Ketiga, mengembangkan serta mengintegrasikan sistem informasi pendapatan daerah agar verifikasi data, penerimaan pembayaran, dan pelaporan berjalan lebih cepat, akurat, dan transparan.

“Perlu upaya yang lebih gigih dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam menggali potensi PAD yang ada,” tegas Rudy.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال