PONTIANAK, KP - Kepala Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Edi Candra salah gunakan kewenangan jabatan. Bagi hasil Kebun Sawit PT. REZEKI KENCANA yang dimitrakan dengan KSU ANUGERAH RAYA sebagian mengalir kekantong pribadi Kades tersebut. Kejadian ini terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.
Bermula adanya kebijakan mengambil alih 111,6 Ha Uang SHU KSU ANUGERAH RAYA dan dikelola secara pribadi oleh EDI CANDRA karena dianggap hasil tersebut sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD).
Joni Iskandar selaku anggota BPD Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu sering memberikan sanggahan baik didalam rapat internal BPD atau secara pribadi kepada ketua BPD bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan aturan bahkan didalam forum rapat desa Joni Iskandar mempertanyakan kepada kepala desa apa dasarnya pungutan tersebut dijalankan. Namun oleh kades malah balik bertanya apa kapasitas saya mempertanyakan itu. Terang Joni
"Sebagai anggota BPD yang dipilih oleh masyarakat saya harus mengetahui aliran dana tersebut, karena jika uang itu sebagai PAD harus ada PERDESnya serta harus masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) dan masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) bukan masuk ke kantong pribadi kepala desa, terang Joni pada Kamis 21 Agustus 2025.
Berjalannya waktu kisruh dalam hal ini semakin meluas, Oleh Joni Iskandar membuat surat secara resmi kepada Ketua BPD Desa Sungai Bemban Muhammad Hamidi agar membuat rapat dan memanggil Kepala Desa untuk dimintai penjelasan dana tersebut, berselang beberapa pekan Kades telah mengadakan rapat dan menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dana tersebut. Rapat itu dihadiri oleh Camat Kubu, anggota polsek kubu, anggota Danramil kubu serta tokoh2 masyarakat Desa Sungai Bemban.
"Pada rapat tersebut kades mengeluarkan lembaran perincian pemasukan dan pengeluaran yang menurutnya itu LPJ, namun menurut saya seperti bon belanja gitu," terangnya.
Karena di pandang tidak sesuaian dengan aturan LPJ tersebut serta banyaknya peserta rapat yang seolah-olah memojokannya oleh Joni Iskandar membuat pengaduan kepada Insfektorat Kubu Raya, tidak berselang lama Insfektorat Kubu Raya melakukan pemeriksaan dengan memeriksa semua pihak-pihak yang terkait seperri Perusahaan PT. REZEKI KENCANA, KSU ANUGERAH RAYA, Jajaran Pemerintahan serta Tokoh-Tokoh Masyarakat Desa Sungai Bemban Kubu.
"Hasil dari pemeriksaan tersebut terungkap aliran dana yang masuk ke Kades Edi Candra dari Sekretaris KSU ANUGERAH RAYA yaitu Bapak Abdul Karim Sejumlah kurang lebih 2,6 Milyar sejak tahun 2021 hingga 2024," jelas Joni.
Kemudian, kata Joni hari kamis 21 Agustus 2025 (hari ini-red) dirinya diundang oleh pihak Insfektorat Kubu Raya untuk menghadiri kegiatan Exspos Hasil Pemeriksaan kasus tersebut yang juga dihadiri oleh 5 Orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah.
Dikatakan Joni, dari Exspos yang disampaikan oleh pihak Insfektorat Kubu Raya menyimpulkan total uang yang di anggap PAD tersebut sejumlah kurang lebih 2,6 milyar dan dinyatakan harus dikembalikan atau diduga fiktif sejumlah kurang lebih 1,1 milyar. Dan waktu pengembaliannya diberi waktu 2 bulan sejak exspos tersebut dilaksanakan.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut ia selaku anggota BPD Desa Sungai Bemban mengapresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja dari Insfektorat Kubu Raya yang dinilainya sangat profisional dan transfaran dalam menangani masalah ini. Selain itu Joni juga memberikan apresiasi kepada 5 orang Kejaksaan Negeri Mempawah yang juga turut hadir dalam rapat exspos tersebut.
"Sebagai anggota BPD saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Desa Sungai Bemban agar bisa menahan diri sembari menunggu proses selanjutnya," pungkas Joni. (*/Red)