Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

KeuanganKombisOJK

Transformasi Digital Asuransi Nasional: OJK Resmikan Database Agen dan Polis

JAKARTA, KP - Industri perasuransian nasional menapaki babak baru dalam transformasi digitalnya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan dua inisiatif strategis: Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia. Peluncuran ini bukan sekadar pencapaian teknologis, melainkan langkah besar menuju tata kelola industri yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada konsumen.

Peresmian dua sistem digital ini dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, di Jakarta, Senin. Dalam sambutannya, Mahendra menegaskan bahwa kehadiran dua database ini mencerminkan transformasi mendalam, bukan hanya di tubuh industri asuransi, melainkan juga dalam proses internal OJK sendiri. Ia menyebut transformasi ini sebagai bagian dari komitmen OJK untuk membangun sistem keuangan yang terbuka dan dapat dipercaya.

Mahendra menuturkan bahwa transformasi digital ini menyentuh berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan sistem informasi, aplikasi pelaporan, hingga perizinan dan pengawasan berbasis teknologi. “Ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan justru harus dipercepat. Kami di OJK berkomitmen penuh untuk mewujudkan ekosistem pengawasan yang terintegrasi dan efisien,” ujarnya.

Kehadiran Database Agen Asuransi Indonesia memungkinkan publik untuk mengakses informasi legalitas dan identitas agen asuransi secara mandiri. Sistem ini terhubung langsung dengan platform perizinan digital SPRINT dan dilengkapi QR Code sebagai identitas digital resmi bagi setiap agen. Dengan model ini, masyarakat, perusahaan asuransi, asosiasi, dan OJK dapat memverifikasi kredibilitas agen secara akurat, memperkuat perlindungan terhadap konsumen.

Sementara itu, Database Polis Asuransi Indonesia menyajikan data polis secara detail dari seluruh lini usaha asuransi, baik jiwa maupun umum. Informasi yang dikumpulkan secara bulanan melalui Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) ini mencakup data penting seputar pemegang polis, jenis manfaat, serta pengelolaan risiko. Menurut Mahendra, data ini menjadi landasan penting dalam menciptakan kebijakan pengawasan yang tepat dan berbasis bukti. Standarisasi dan verifikasi data akan mempermudah perusahaan dalam mengelola portofolio, memperbaiki kualitas data internal, dan mendukung efisiensi operasional secara keseluruhan.

Tidak hanya bagi industri dan regulator, manfaat dua database ini juga dirasakan langsung oleh publik. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses dan memverifikasi informasi agen dan polis secara transparan, sehingga kepercayaan terhadap industri asuransi dapat meningkat secara signifikan.

Dalam kesempatan yang sama, Ogi Prastomiyono menekankan bahwa peluncuran database ini merupakan bagian dari agenda reformasi struktural industri asuransi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ia menyoroti pentingnya peran agen asuransi sebagai ujung tombak edukasi keuangan dan pendampingan nasabah, serta menyebut data polis sebagai fondasi penting dalam membangun pengawasan yang efektif.

Menurut Ogi, keberhasilan dan efektivitas dua sistem ini sangat bergantung pada keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan asuransi, asosiasi industri, hingga masyarakat luas. Ia mengingatkan bahwa peluncuran ini bukanlah titik akhir, melainkan awal dari proses panjang yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi yang kuat.

Dengan peluncuran ini, OJK berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri asuransi serta menciptakan ekosistem yang lebih inklusif, modern, dan berkelanjutan. Langkah ini juga sekaligus menunjukkan bahwa transformasi digital bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan mutlak demi membangun masa depan industri keuangan nasional yang lebih baik.(*/Red) 

Baca Juga

Post Top Ad