SEKADAU, Kapuas Post - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengungkap kasus dugaan
tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di salah satu gerai
Indomaret di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir.
Kasus ini
terungkap setelah pihak manajemen Indomaret Cabang Pontianak melaporkan adanya
keterlambatan penyetoran dana operasional harian oleh salah satu pegawai toko.
Kapolres
Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin,
menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada Sabtu, 12 Juli 2025.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik segera melakukan penyelidikan secara
intensif.
"Setelah
menerima laporan, kami langsung melakukan serangkaian tindakan, mulai dari
pemeriksaan saksi, pengecekan ke lokasi, hingga mengamankan terduga pelaku
beserta sejumlah barang bukti," ujar IPTU Zainal, Senin (14/7/2025).
Pelaku
diketahui seorang perempuan berinisial R (23), warga Sekadau, yang bertugas
menangani keuangan harian toko sejak tahun 2023. Dari hasil pemeriksaan, pelaku
mengakui telah menggunakan dana setoran sebesar Rp51.307.499 untuk kepentingan
pribadi, yaitu mengikuti investasi digital.
"Yang
bersangkutan mengaku dana toko digunakan untuk mengikuti investasi digital yang
dikenalnya melalui media sosial. Ia diarahkan untuk mentransfer sejumlah uang
dengan janji akan mendapatkan imbal hasil, namun pada kenyataannya justru
mengalami kerugian besar," ungkap IPTU Zainal.
Dalam
penanganan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen
hasil penjualan, surat hubungan kerja, surat promosi jabatan, serta bukti
transfer senilai Rp20 juta. Semua barang bukti telah diamankan guna proses
penyidikan lebih lanjut.
"Pemeriksaan
terhadap pelaku telah dilakukan. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini
tengah menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap IPTU Zainal.
Atas
perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan
dalam jabatan, yang mengatur pidana bagi seseorang yang menyalahgunakan
kepercayaan karena kedudukan atau hubungan kerja.
"Perbuatan
ini telah memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan, di mana pelaku memiliki
tanggung jawab atas keuangan berdasarkan hubungan kerja, namun kemudian
menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Saat ini, penyidik masih
melanjutkan proses pemberkasan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk
memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku," terang IPTU Zainal.
Menanggapi
kasus ini, Kasat Reskrim IPTU Zainal mengimbau kepada seluruh masyarakat,
terutama para pekerja yang memegang amanah dalam pengelolaan keuangan, agar
tidak mudah tergoda dengan tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya.
"Jangan
mudah tergiur dengan janji keuntungan instan dari pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab. Tindakan spekulatif dengan menggunakan dana perusahaan bisa
berakibat fatal, baik secara hukum maupun karier," pesannya.