Post Top Ad

Kombis

Teknologi

Post Top Ad

BPRJaminan SimpananKalbarLPSPontianak

Nasabah Lega, LPS Buktikan Keamanan Dana di Perbankan

PONTIANAK, KP - Langkah sigap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani kasus pencabutan izin usaha BPR Duta Niaga di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 5 Desember 2024, menuai apresiasi dari berbagai pihak. Hal ini terungkap dalam kunjungan langsung LPS bersama Anggota Komisi XI DPR RI ke Pontianak, Jumat (9/5/2025), untuk meninjau proses pembayaran klaim penjaminan kepada para nasabah.


Dalam kunjungan tersebut, terungkap bahwa LPS telah berhasil menuntaskan pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah BPR Duta Niaga dengan total nilai mencapai Rp78,1 miliar. Keberhasilan ini diapresiasi langsung oleh Anggota Komisi XI DPR-RI, Kamrussamad, yang turut hadir dalam peninjauan.

"Kami pun telah memeriksa secara mendalam proses penanganan bank oleh Tim Likuidasi LPS, semuanya sudah berjalan baik, yaitu dari segi administrasi, personal touch terhadap para nasabah dan penanganan komunikasi dengan seluruh stakeholder," ujar Kamrussamad di Pontianak.

Lebih lanjut, Kamrussamad menegaskan bahwa Komisi XI DPR-RI akan terus mendorong LPS untuk mempertahankan profesionalismenya dan terus hadir di tengah-tengah masyarakat, memastikan hak-hak nasabah terlindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa para nasabah sangat terbantu dengan langkah cepat yang diambil LPS. Proses pengambilan dana pun dipermudah melalui penunjukan Bank BNI sebagai bank pembayar.

"Para nasabah juga menyampaikan bahwa mereka cukup tenang dengan adanya LPS, dana mereka akhirnya bisa diambil kembali. Nasabah juga lebih yakin dan menyampaikan kepada nasabah lainnya bahwa menabung di bank itu aman karena dijamin oleh LPS," jelas Jimmy.

Senada dengan hal tersebut, Ibu Dina, salah seorang nasabah BPR Duta Niaga, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kehadiran LPS. "Dari saat bank ditutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada prosesnya, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan," tuturnya.

Data LPS menunjukkan adanya tren positif dalam efisiensi pembayaran klaim penjaminan simpanan. Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun 2020 membutuhkan sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama.

Namun, berkat langkah-langkah efektif yang diterapkan LPS, waktu tersebut kini terpangkas menjadi hanya 5 hari kerja saja. Capaian ini semakin mengukuhkan peran penting LPS dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia. (*/Red) 

Baca Juga

Post Top Ad