Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarMalingSingkawang

Tiga Maling di Toko Sembako Diringkus Polisi

SINGKAWANG, KP - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang,Kamis (06/06/2024) berhasil meringkus tiga pelaku yang diduga sebagai pelaku pelaku pencurian dengan pemberatan.
Ketiganya beraksi di sebuah gudang sembako di Jalan Alianyang (Depan Terminal Induk) Ruko Sembako Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang.

Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan diamankan di Polres Singkawang

”Sebelumnya Polres Singkawang telah menerima Laporan dari Masyarakat tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Ruko Borneo Gumilang di Jalan Alianyang, Kel. Jawa Kec. Singkawang Tengah Kota Singkawang,” jelas Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H, Sabtu (08/06/2024).
Jadi, kata dia sewaktu pelapor hendak membuka gudang pada pagi hari pelapor mendapati Pintu gudang sudah dalam kedaan rusak.

Kemudian pelapor melihat CCTV sudah tidak ada/ hilang, Setelah pelapor membuka pintu gudang mendapati beberapa barang- barang digudang sudah hilang.

 Antara lain Gula Pasir sebanyak 24 Karung, Susu Kental Manis Sebanyak 14 Dus dan CCTV sebanyak 4 titik sudah hilang, Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.50 juta. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Singkawang.

“Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian Penyelidikan, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ungkap Kasat.
Selain itu ikut juga diamankan Barang Bukti terkait Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan tersebut, bahwa terduga Pelaku Curat yang berhasil diamankan tersebut sebanyak 3 Orang. 

Tersangka yang berhasil diamankan dengan Inisial ABE, MD, dan H, bahwa para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam gudang pada malam hari dengan dengan cara merusak gembok pintu dan mematikan / merusak CCTV.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tiga terduga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara,” pungkas Deddi. (cok)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad