Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPT SPMSanggau

PT SPM Miliki IUP OP dan Salurkan CSR

Sanggau, Kapuaspost - Izin IUP OP dan Operasi telah dikantongi PT Satria Pratama Mandiri  (SPM) dengan lokasi Desa Inggis Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang luasnya 8000 Ha ini, dan telah beroperasi berdasarkan rencana kerja. 

Meskipun demikian menurut keterangan Yanto, General Manager PT SPM, Senin (20/5) mengatakan  dirinya sempat di komfirmasikan oleh beberapa orang yang mengatas namakan Wartawan dari luar Kabupaten Sanggau, namun pada saat dikomfirmasikan via WA Yanto sedang dalam Perjalanan.


"Apa yang diberitakan media itu banyak yang keliru, dan justru memprovokasi, kenapa kami bilang begitu, karna pemberitaanya sangat meyudutkan kami selaku pihak perusahaan," ungkap Yanto.


PT SPM menurut yanto telah bekarja sesuai dengan ketentuan, dan resmi memiliki IUP OP, untuk peyaluran CSR perusahaan Yanto mengatakan sudah bayak yang di salurkan di beberapa dusun yang ada di Desa Inggis dan Desa nanga Biang.


"Perusahaan kami dituduh mencemarkan lingkungan dan melakukan pengerusakan lingkungan, dan fakta sesungguhnya kami tidak melakukan itu, dan semua telah di buktikan oleh Balai Bakum LH Provinsi Kalimantan Barat yang baru baru ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang, dan hasilnya tidak ditemukan pencemaran limbah oleh PT SPM," ungkap Yanto.


Yanto juga mengatakan program CSR PT SPM sudah tepat dalam peyaluranya, bahkan sudah ada beberapa Dusun dikawasan pertambangan yang menerima manfaat dari program CSR yang dikeluarkan prusahaan.


"Melalui program CSR perusahaan kami melakukan pengadaan air bersih dengan mengandalkan sumur bor untuk warga dusun, fasilitas jalan penghubung juga bayak yang sudah kita perbaiki dan peduli Stunting yang kami lakukan dengan pemberian gizi serta imunisasi stunting di Dusun Biang Hilir Nanga Biang ," ujar Yanto.


Beberapa Dusun yang menerima manfaat dari PT SPM diantaranya Dusun Sejata dan Dusun Menjaya, Dusun Tanjung Periuk dan Dusun Biang Hilir serta Dusun Sebungkup.


Yanto juga mengatakan PT SPM memiliki legalitas yang jelas jadi dirinya menolak jika ada media yang menyampaikan PT SPM adalah perusahaan ilegal, yang disamakan dengan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin).


"Di Sanggau ada aparat penegak hukum, dan dinas terkait, bila PT SPM tidak memiliki legalitas yang jelas dan tidak mengantongi IUP OP sudah tentu perusahaan kami akan dibubarkan, dan kami juga tisak akan berani melakukan pertambangan emas," pungkasnya. (Lai) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad