Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

ImigrasiKalbarPasporPontianak

Imigrasi Pontianak Sosialisasikan Standar Pelayanan Keimigrasian serta Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

PONTIANAK, KP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali mensosialisasikan standar pelayanan keimigrasian serta dokumen perjalanan Republik Indonesia kepada mahasiswa, dosen, camat, dan awak media di Hotel Golden Tulip, Kamis 25 April 2024.


Pada kegiatan tersebut yang menjadi narasumber adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Adi Heryadi, dan Analis Keimigrasian Ahli Pratama Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Dian Primusta Tarigan.

"Standar pelayanan merupakan tolak ukur dan pedoman yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat yang akan membuat paspor," ujar Adi.

Lebih lanjut standar pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan berusaha menjadi lebih baik lagi dalam melayani penerbitan paspor baru, penggantian paspor, kemudian pengantian paspor rusak atau hilang, perubahan data, kemudian penambahan endorsement.

"Semua pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan dibuat semudah mungkin sehingga masyarakat akan lebih mudah dalam pengurusan terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia," terang Adi lebih lanjut.

Saat ini dokumen perjalanan atau paspor Republik Indonesia terdiri dari 3 jenis yang masing-masing memiliki fungsi dan keunggulannya tersendiri.

"Paspor Indonesia terdiri dari 3 jenis yaitu paspor biasa, paspor elektronik, dan paspor elektronik polikarbonat," terang Dian.

Selain paspor resmi negara Indonesia, juga ada dokumen perjalanan lain yaitu SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) Republik Indonesia, SPLP sendiri merupakan dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan waktu tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

"SPLP terdiri dari 3 jenis yaitu SPLP untuk WNI, SPLP untuk orang asing, dan Pas Lintas Batas, ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, misal SPLP untuk WNI yang bisa digunakan saat seseorang dalam perjalanan ke luar negeri dan paspor yang dimilikinya hilang," terang Dian.(Rif)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad