Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

DJPKalbarPajakPontianak

Bimtek dari DJP Jelaskan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi kepada Tax Center

PONTIANAK, KP – Demi membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran pajak pada setiap lapisan di masyarakat, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat megadakan kegiatan Bimbingan Teknis Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi kepada Tax Center Universitas Tanjungpura dan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti di Aula Sungai Melawi Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Kamis, 18/4).



Bimbingan teknis ini merupakan salah satu dari sekian upaya edukatif yang dilaksanakan DJP dalam mewujudkan transformasi budaya sadar dan taat pajak bagi generasi muda, serta sekaligus mengoptimalkan peran Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Barat dalam menginformasikan kewajiban perpajakan di lingkungan sekitar.

Dalam sambutannya mewakili Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Dahlia selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Barat menyampaikan bahwa lebih dari 80% Pendapatan Negara dalam postur APBN bersumber dari pajak. “Namun mirisnya, kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat masih rendah,” ujar Dahlia.

“Karenanya, Direktorat Jenderal Pajak tak henti-hentinya melaksanakan berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi perpajakan seperti Bimbingan Teknis hari ini demi terciptanya generasi emas Indonesia yang sadar dan tertib pajak,” tambah Dahlia.

“Jika generasi emas Indonesia sadar dan tertib pajak, peduli dan berkontribusi kepada negara, dipastikan APBN akan makin sehat, pembangunan melesat serta kesejahteraan masyarakat semakin meningkat,” kata Dahlia.

“Dengan diadakannya bimbingan teknsi kali ini, diharapkan para Tax Center dapat membantu dan memberikan asistensi terhadap para wajib pajak koperasi di lingukungan sekitar akademisi, mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan berakhir pada tanggal 30 April 2024 ini,” harap Dahlia.

Dalam kegiatan bimbingan teknis kali ini, Kanwil DJP Kalimantan Barat memberikan materi mengenai Genearsi Mudah Sadar Pajak Bukti Peduli Pada Negeri yang disampaikan oleh Dandun Aji Wisnu Wardhono selaku Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil

DJP Kalimantan Barat, materi mengenai Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Koperasi yang disampaikan oleh Dimon Nainggolan selaku Fungsional Penyuluh Ahli Madya Kanwil DJP Kalimantan Barat, serta Simulasi Perhitungan Pajak dan Pelaporan SPT Wajib Pajak Koperasi oleh Wahyu Asy’ri Asy’ari selaku Account Representative (AR) KPP Pratama Pontianak Barat.

Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses informasi tersebut pada laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.(*/Red)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad