Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

CukaiKalbarRokok IllegalSanggau

196.280 Batang Rokok Tanpa Cukai Digagalkan Polres Sanggau

 SANGGAU, -Kapuaspost.web.id Jajaran Satreskrim Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari belasan merk yang dibawa salah satu warga Pontianak yang melintas diwilayah hukum polres sanggau pada selasa Kemarin. Tersangka berinisial M diamankan berikut barang bukti rokok tanpa dilengkapi pita cukai dan satu unit Mobil. 

“Beberapa hari ini, kami Jajaran polres sanggau berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tenpa cukai di daerah kecamatan Tayan Hilir dengan satu orang tersangka berinisial M,” Kata Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang saat melakukan pers rilis di Mapolres Sanggau, Rabu 20 Maret 2023.


Ia menjelaskan secara detail, tersangka M memperoleh rokok ilegalnya dengan cara membeli dari sejumlah kenalannya di Pontianak, kemudian tersangka kumpulkan, setelah banyak baru yang bersangkutan menjualnya ke wilayah Sanggau secara eceran dengan keuntungan antara lima sampai tujuh ribu rupiah per slop rokok.


Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 1017 slop rokok atau 196.280 batang rokok dengan 16 merk berbeda dengan dua jenis diantaranya rokok berasal dari negara tetangga Malaysia.


Sementara menurut keterangan Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Indrawan mengatakan kronologis penangkapan tersebut jika Pada Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira pukul 13.00 Wib, tim Unit 2 Satreskrim polres sanggau, mendapat informasi dari Masyarakat bahwa akan ada peredaran Rokok illegal yang akan di ecerkan di wilayah hukum Polres Sanggau di Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten. Sanggau. 


"Kemudian pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira jam 06.00 wib Tim Unit 2 Sat Reskrim Polres Sanggau berangkat menuju ke Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Sekira pukul 13.30 Wib Pelaku dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) merk Toyota CALYA dengan Nomor Polisi : KB 1728 SP warna putih  dan melintasi jalan Trans Kalimantan (Toba-Tayan Hilir)"  


" Tim unit tipidek yang dipimpin oleh IPDA DEDI SIAMTORO mengikuti dan memberhentikan kendaraan Pelaku tepatnya di Jalan Trans Kalimantan, Toba – Tayan Hilir, Dusun Embaloh, Desa Tanjung Bunut, Kecamatan Tayan Hilir, Kab. Sanggau dan langsung melakukan pengecekan kemudian menemukan bahwa kendaraan milik pelapor membawa rokok illegal tanpa cukai. " Tutur Kasat reskrim


Ditambahkan Kasat barang bukti yang di amankan: Rokok Merk IFACE sebanyak 9 (Sembilan) slop, Rokok Merk HND sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) slop; Rokok Merk 369 sebanyak 65 (enam puluh lima) slop; Rokok Merk Djarum Super sebanyak 45 (empat puluh lima) slop; Rokok Merk A SATU sebanyak 5 (lima) slop; Rokok Merk LA sebanyak 96 (Sembilan puluh enam) slop; Rokok Merk LA Bold sebanyak 50 (lima puluh) slop; Rokok Merk Joe Mild sebanyak 40 (empat puluh) slop; Rokok Merk ISCORE sebanyak 14 (empat belas) slop dan 7 (tujuh) bungkus; Rokok Merk ERA Full Flavor sebanyak 300 (tiga ratus) slop; Rokok Merk ERA Double Switch sebanyak 67 (enam puluh tujuh) slop; Rokok Merk ERA Black Menthol sebanyak 70 (tujuh puluh) slop; Rokok Merk ERA Special Blend sebanyak 60 (enam puluh) slop; Rokok Merk ERA ICE PLUS sebanyak 76 (tujuh puluh enam) slop; Rokok Merk ARROW FULL FLAVOR sebanyak 17 (tujuh belas) slop; Roko Merk ARROW FULL BLACK sebanyak 9 (sembilan) slop; dan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merek Toyota Calya KB 1728 SP warna putih dengan No. Rangka : MHKA6GJ6JJJ090378, No. Mesin : 3NRH257668

Terhadap barang bukti dan Pelaku dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut. Dan atas perbuatannya Tersangka M bisa dikenakan pasal 29 Ayat 1 UUD nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (Lai) 




Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad