Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarKapuas HuluPembunuhPemerkosaTenaga Kesehatan

Sempat Kabur Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Tenaga Kesehatan Berhasil Ditangkap Di Banten

KAPUAS HULU - Kapuaspost.web.id -  Teka teki kematian seorang tenaga kesehatan (Bidan) pada 20 Oktober 2023 di perumahan pondok II PT. Belian Estate Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu, akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan didampingi Kasatreskrim Iptu Rinto Sihombing, Kasi Humas AKP Iwan Gunawan pada jumpa pers di Mapolres Kapuas Hulu menyampikan kronoligis kejadian .


" Beberapa waktu lalu tepatnya pada hari Senin tanggal 20 Oktober 2023 sekira jam 12.00 wib,  Polsek Semitau mendapatkan informasi bahwa telah ditemukan sesosok mayat perempuan yang diketahui  korban merupakan tenaga medis ( Bidan ) yang bekerja di PT PP Tengkawang Estate Dusun Nanga Seberuang Kecamatan Semitau. Korban ditemukan di pondok II blok FB PT Belian Estate Dusun Nanga Seberuang Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu. " ungkap Hendrawan. Rabu ( 8/11/2023 )


Ditambahkan Kapolres korban meninggal dalam keadaan tidak wajar, kemudian Polsek Semitau bersama Satreskrim Polres Kapuas Hulu mulai melakukan penyelidikan terkait kematian korban. 


"Dari hasil penyelidikan dari keterangan saksi saksi serta dokumentasi dan barang yang ditemukan di TKP serta hasil visum Et revertum, kita simpulkan bahwa  kematian korban tidak wajar atau dibunuh." Terangnya


Dari kecurigaan kecurigaan inilah Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu mulai mencari tahu siapa pelaku pembunuhan terhadap korban.dari hasil penyelidikan, mengerucut ke NR (23) yang merupakan karyawan pada perusahaan kelapa sawit PT PIP Tengkawang Estet


Pencarianpun terus dilakukan Satreskrim dan Polsek Semitau Polres Kapuas Hulu. Berdasarkan informasi yang didapat , terduga pelaku NR berada di Kabupaten Pandeglang Provin Banten, kemudian dilakukan pengejaran terhadap NR.


Pada hari Jum’ at 3 Nopember 2023, terduga pelaku NR jam 01.00 Satreskrim Polres Kapuas Hulu bekerjasama dengan Polres Banten berhasil menangkap pelaku NR di Kampung Kelapa Cagak Dusun Teluk Ladak Kecamatan Subang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten


Dalam pengakuan NR, sebelumnya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban HK dikamar tempat tinggal korban, korban sempat melakukan perlawan dan melihat wajah pelaku serta menggigit tangan dan mencakar wajah pelaku di bagian pipi kiri dan bagian dada pelaku, karena takut korban melapor ke polisi dan warga dengan pengaruh minimum keras ( miras ) maka pelaku ( NR ) umur 23 tahun itu pun membunuh korban dengan cara mencekik leher korban dengan keras dengan menggunakan kedua tangan NR


Dikatakan Kapolres, sebelum pelaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada korban, NR telah minum minuman keras bersama temanya, dan mereka minum minum keras itu dicafe yang tidak jauh dari lokasi TKP


Atas perbuatan yang dilakukan NR , maka pasal yang disangkakan adakah pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 339 KUHP subsider pasal 338 KUHP dan pasal 285 KUHP diancam dengan pidana penjara seumur hidup, kata Kapolres AKBP Hendrawan ( Red )

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad