Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarPerdaPontianak

Perda nomor 2 Tahun 2022 Sudah tak Bisa Direvisi

Herman Hofi: Harus Buat yang Baru

PONTIANAK - Pengamat hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak, Herman Hofi Munawar mengatakan bahwa Perda No.2 Tahun 2022 dinilai cacat dan perlu dilakukan kajian ulang terhadap isi dari Perda tersebut.
Herman mengungkapkan hal tersebut ketika menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion(FGD)Kajian Akademis dengan tema“Menakar relevansi Perda Nomor 2 Tahun 2022 di tengah gejolak kebakaran hutan dan lahan.“Bertempat diruang multimedia gedung rektorat Universitas Muhammadiyah Pontianak.


“PerdaNo.2 Tahun 2022 tentang pengendalian kebakaran hutan dan/atau lahan ini terkesan hanya formalitas, kalau di baca lebih lanjut sebagai instrumen hukum,jangankan ada korelasi antara Perda dengan instrumen hukum yang lain, seperti Perpu dan UU tentang lingkungan hidup,tiap pasal-per pasal dalam perda tersebut terkesan kontradiktif dan tidak saling mendukung,” ujarnya.
Herman Hofi mengatakan,sebagai instrumen hukum, Perda tersebut terkesan lemah sertatidak implementatif, seperti masalah ketentuan diperbolehkannya membuka lahan dengan metode membakar dengan jumlah tertentu dan menggunakan metode tertentu yaitu bakar sekat.
“Siapa yang akan dapat memastikan bahwa api tersebut tidak merambat?apakah asapnya dapat di sekat?Dan terlebih pada lahan tertentu seperti gambut, yang memiliki karakteristik tertentu dan penanganan khusus,” katanya lagi.
Selain itu ketidak tegasan Perda no 2 Tahun 2022 dapat kita lihat dari sanksi yang diberikan,dalam pasal yang terdapat di Perda tersebut dibunyikan bahwa sanksi yang diberikan kepada pelaku Karhutla diantaranya adalah denda sebesar Rp 50.000.000,-.
“Buat Perusahaan 50 juta itu uang kecil,cuma untuk beli permen, kecil itu,” tegasnya.
Dalam diskusi salah seorang peserta diskusi bertanya terkait apakah perlu Perda tersebut direvisi atau digodok kembali,dengan tegas Herman Hofi menanggapi pertanyaan tersebut bahwa Perda tersebut sudah tidak dapat di revisi kembali dan harus diganti dengan Perda baru.
“Isi sesama pasal di Perda ini saja tidak saling sinkron, saling kontradiktif bagaimana dapat menjadi instrument hukum,Perda ini sudah tidak layak, jadi daripada di revisi lebih baik buat baru dengan kajian akademis yang lebih mendalam dan lebih tegas.“
Ditambahkan Herman Hofi bahwa selama ini pemerintah daerah hanya membuat Perda tanpa ada Peraturan Kepala Daerah yang mengatur teknis pelaksanaan Perda tersebut, sehingga Perda yang dibuat terkesan sia-sia.
“Perda tanpa adanya Peraturan Kepala Daerah sama aja bohong, tidak ada gunanya,Pemerintah Daerah selama ini terkesan membuat Perda seperti formalitas, kalau ditanya ada Perda yang mengatur?Ada, pelaksanaannya nol besar. “tegasnya.(lyn)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad