Sanggau, Kalbar - Kapuaspost.web.id- Terkait tercemar nya aliran sungai yang diduga akibat jebolnya tanggul kolam milik PT. ASL (Agri Sentra Lestari) yang beralamat di Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau, Agus Sukanto Ketika ditemui media, Selasa, (9/5) mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup telah mengambil langkah langkah yang tentunya untuk kebaikan bersama.
Terhadap aliran sungai yang diduga tercemar dari kolam nomor 5 yang jebol telah diambil semple untuk diteliti apakah terdapat bahan berbahaya dari limbah yang mengalir ke sungai dan di sarankan untuk sementara pabrik tidak beroprasi sampai adanya hasil pengecekan semple limbah dan tanggul kolam yang jebol diperbaiki.
"Sampel limbah Sudah kami ambil dan sekarang masih menunggu Hasil cek leb. Apakah dugaan pencemaran ini nanti memang terbukti menjadi penyebab dibagian hilir atau tidak. Apapun hasilnya misalnya hasilnya tadi tidak menunjukkan bahwa itu bahan pencemarnya berbahaya mebihi baku mutu maka perusahaan dapat segera beroprasi namun dengan pengawasan dari kami juga untuk memastikan bahwa kolam-kolam limbah itu satu ketinggian airnya dalam kondisi aman kedua penguatan tebingnya juga telah berjalan dengan baik Jadi kami tetap menerima laporan berkala maupun kami berkunjung secara langsung ke lokasi perusahaan. " terang Kadis LH.
Ditambahkan Agus Jumlah kolam yang telah digunakan 7 kolam dari 8 dimana yang kedelapan sedang dalam penyelesaian.
"fakta di lapangan kolam limbahnya itu ada 7 dari 8 kenapa baru dipergunakan 7 karena memang pembangunan ini perlu bertahap sesuai dengan volume limbah Jadi kalau volume limbahnya misalnya di khawatirkan pada kolam ke-7 ini sudah hampir memenuhi maka sebelum itu dikhawatirkan jebol atau dalam kondisi yang tidak aman maka segera dibangun yang kolam yang nomor 8 Namun demikian perusahaan berjanji untuk membangun sebanyak 14 kolam limbah guna mengantisipasi agar kejadiannya Serupa itu tidak terjadi. "Kata Agus Sukanto
Peningkatan dan pemadatan lahan kolam limbah ini juga menjadi prioritas Utama perusahaan.
"Terkait ganti rugi terhadap ikan yang mati perusahaan berjanji bahwa itu menjadi kewajiban mereka untuk melakukan ganti rugi dengan media nanti musyawarah pimpinan kecamatan yang terdiri dari pak camat Kapolsek dan Danramil setempat. Jadi Upaya ini dari sisi sosial dan teknis memang masyarakat juga menunggu demikian juga perusahaan untuk berdialok untuk menentukan ganti rugi ini. "Tutup Agus ( Laiman)