Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Ferdy SamboJakartaNasional

Sambo Tetap Dihukum Mati

Jakarta- Kapuaspost.web.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyidangkan Banding tersangka Kasus Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan putusan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Alhasil, Ferdy Sambo tetap dihukum mati. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.


“Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut,” kata hAdfssasfczsgjvxzasakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4), seperti Dilansir dari CNN Indonesia.

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” 

lanjut hakim.Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.Putusan perkara nomor: 53/PID/2023/PT.DKI dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum.


Ferdy Sambo selaku terdakwa berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung merespons putusan banding tersebut.  ( Adm)



Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad