Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarNarkobaPolres SanggauSanggau

Warga Tanjung Kapuas tak Berkutik di Bekuk Satresnarkoba dirumah Kontrakannya

Sanggau, Kalbar,Kapuaspost.web.id-  Satresnarkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pelaku berinisial K alias B 37 tahun warga Jalan RE Martadinata RT 1/1 Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, diduga pengedar Narkoba, Sabtu 25 Maret 2023.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tubuh pelaku K oleh anggota Satnarkoba Polres Sanggau  Pelaku tidak berkutik karena ditemukan  narkoba di dalam saku celana panjang yang ia gunakan. 


Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah Senin (27/3), membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya terhadap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.


Menurut AKBP Suparno kronologis penangkapan bermula dari laporan dan informasi warga kepada anggotanya tentang adanya peredaran narkotika di wilayah jalan Dr Surono,


” Bermula laporan bahwa di daerah jalan Dr Surono Kelurahan Tanjung Kapuas sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba, berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Suparno


Kapolres menyebutkan, dari hasil penyelidikan petugas di lakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Ya, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 01.30 Wib petugas kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku K Als B di dalam rumah yang dikontrak atau dihuninya, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan serta rumah yang di kontrak pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu, yang dilapis dengan alumunium foil ditemukan petugas kepolisian di saku depan sebelah kanan celana panjang merek Louis warna biru yang dipakai pelaku K Als B,” terang Kapolres Sanggau.


Kapolres mengatakan, penggeladahan terhadap pelaku yang dilakukan oleh petugas di saksikan oleh warga sekitar.


" Di depan petugas dan di saksikan warga sekitar pelaku mengakui narkoba itu miliknya, di rumah sewa pelaku petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” jelasnya.


Barang bukti yang berhasil di amankan petugas terdiri dari 1 helai celana panjang biru, 1 bungkus plastik bening klip, 1 unit timbangan silver, kertas alumunium foil silver, 1 unit HP abu-abu berikut simcard, 1 sedotan dan sendok sabu yang terbuat dari pipet pelastik, 0,23 gram narkotika jenis sabu. (Kyai-Laiman) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad