Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarNarkobaPolsek SelayamSanggau

Polsek Sekayam Amankan Pengedar Sabu dan Extasi di sebuah Cafe

Sanggau , kalbar - Kapuaspost.web.id– Polsek Sekayam mengamankan salah satu terduga pengedar Narkotika jenis Sabu di salah satu Cafe di jalan Lintas Malindo, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada Kamis, 23 Maret 2023, sekira pukul 01.55 wib.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekayam IPDA Budi Wicaksono, bersama dengan 4 orang anggota dan di bantu oleh Kanitreskrim Polsek Noyan.

Surat Perintah Penyelidikan dalam rangka Ops Pekat Nomor : Sp. Lidik / 6 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 22 Maret 2023.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi mengatakan bahwa
pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi di Wilayah Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau tersebut adalah informasi dari masyarakat.

“Setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira pukul 01.55 Wib, petugas kepolisian Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang bernama HJ als AT di Cafe Putra Dieng, jalan lintas Malindo, Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau,” ucap Kapolsek.

“Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu,
1 (satu) paket berisi 5 butir pil ekstasi, 1 (satu) paket berisi pecahan Pil ekstasi sebanyak 6 pecahan berwarna hijau muda, 1 (satu) paket berisi pecahan Pil ekstasi sebanyak 1 pecahan berwarna merah muda, 1 (satu) Buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp. 3.470.000,- (tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah),” jelasnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang beralamat di Dusun Ramayan, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan digital dan 3 (tiga) pak Plastik berklip, imbuhnya.

“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(Peru-Laiman) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad