Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarLandakPolsek Air BesarSEMPi Rakitan

Patut Diapresiasi, Warga Dengan Sukarela Serahkan Senpi Rakitan Kepada Kapolsek Air Besar

LANDAK- Kapuaspost.web.id– Sosialisasi tiada henti yang dilakukan jakaran Polres Landak, Kapolsek Air Besar bersama Kanit Intelkam AIPDA Heriyadi dan Kanit Reskrim AIPDA Generosus menyadarkan masyarakat tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.

Stefanus Kuyu salah satu warga Dusun Rayat Desa Tenguwe, menyerahkan senjata api rakitan jenis Bomen/senapan patah laras tunggal serta sebilah senjata tajam jenis mandau kepada Kapolsek Air Besar, kemarin Kamis (09/3/2023).


Kegiatan sosialisasi yang telah dilaksanakan tersebut tidak terlepas  dari pendekatan para Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar pada warga desa binaanya terkait tentang bahayanya senjata api ilegal, serta ditambah dukungan penuh dari Kapolsek dalam mengambil langkah pemantapan Harkamtibmas diwilayah hukum Polsek Air Besar, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api.


Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, S.H, S.I.K, M.M. melalui Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan adanya salah satu warga yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis Bomen.


 “Memang benar, ada warga yang telah menyerahkan senpi rakitan secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya dan pada saat penyerahan senpi tersebut disaksikan oleh M. Ivan Zulfisani, S. STP selaku camat Air Besar ,” ujar Kapolsek, Jumat (10/3/2023)


"Yang jelas kita sangat mengapresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal, ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Besar”, tambah IPDA Donny.


"Selaku Kapolsek Air Besar saya mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi rakitan dan selain itu saya bersama  personil akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempunyai senjata api yang tidak mempunyai izin dari pihak terkait agar menyerahkan dengan kesadaran kepada pihak Polsek Air Besar dan tidak akan diproses secara hukum", ucap Ayah 4 anak ini.


"Namun, apabila himbauan ini tidak diindahkan dan kedapatan membawa ataupun menyimpan senjata api rakitan secara ilegal maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan  proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 50 tahun 2021 ini.(xixoctha- Laiman) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad