Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarKejari SanggauMoUPTPN XIIISanggau

Kejari Sanggau Sepakati MoU Bersama PTPN XIII (Persero)

Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto bersama Sutrisno Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat, saat menadatangani MoU, Selasa (21/3).

SANGGAU, KALBAR-Kapuaspost.web.id- Kejaksaan Negeri Sanggau dan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII sepakat adakan  perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.


Penandatanganan kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau, pada pukul 10:00 Wib, Selasa (21/3) pagi.


Perjanjian kerjasama dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. dan dihadiri Group Manager PTPN XIII (Persero) Kalimantan Barat Sutrisno serta dihadiri para Pegawai Kejaksaan Negeri Sanggau.


Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto menerangkan, perjanjian kerjasama antara PT Perkebunan Nusantara XIII dengan Kejari Sanggau dalam bidang perdata dan tata usaha negara dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.


"Kejaksaan tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan saja di pengadilan, namun Jaksa juga mempunyai kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), dengan adanya kewenangan tersebut diharapkan Kejaksaan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada negara, Pemerintah, BUMN/D khususnya PT Perkebunan Nusantara XIII, serta kepada masyarakat pada umumnya dengan melakukan tindakan/kegiatan berupa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum," ujar Kajari Sanggau.


Anton Rudiyanto menyebut, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum merupakan wewenang Jaksa.


"Maka itu Kejaksaan hadir untuk memberikan pelayanan hukum berupa bantuan hukum, baik secara litigasi maupun non litigasi, Pendapat hukum (Legal Opini/LO), pendampingan hukum (Legas Asisten/LA), audit hukum (legal Audit), penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya secara optimal kepada PT Perkebunan Nusantara XIII guna terwujudnya pemulihan /penyelamatan hak/aset milik PT Perkebunan Nusantara XIII," pungkasnya.(Bima-Laiman) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad