Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarkejaksaanSanggau

Asik Gunakan Dana ADD, Bendahara Jadi Tersangka Korupsi

SANGGAU- Kapuaspost.web.id-  Bendahara Desa Malenggang berinisial BS ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2020-2022.

Foto: Tersangka didampingi Penasehat Hukumnya Munawar Rahim, SH., MH. Saat di Periksa (ist)

Agus Supriyanto Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) atas nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Dr. Anton Rudiyanto mengatakan jika Penyidik tindak pidana khusus kejaksaan negeri Sanggau  menetapkan Tersangka  BS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengeloalaan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022 pada hari Rabu, (2/3/23) . 

 

" Tersangka BS menggunakan dana DD/ADD dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 sampai dengan 2022 untuk kepentingan pribadinua," terang Agus.


BS sebagai bendahara tidak menyimpan Dana SILPA tersebut dalam rekening desa di bank melainkan di jadikan dana stay di brankas bendahara desa.


" Sengaja tersangka BS membuat laporan seolah data tersebut masih tersimpan dalam bentuk cash di brankas Desa Malenggang. Tersangka melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 sd 2022 dan telah dilakukan penghitungan kerugian negara sementara sebesar  Rp.437.000.000," terang Agus.


berdasarkan pertimbangan, kepada yang bersangkutan telah memenuhi 2 alat bukti yang sah, sehingga Kejaksaan Negeri Sanggau telah menetapkan saudara BS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Apbdes tahun 2020 sampai dengan 2022 Desa Malenggang Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.


" Ya, Kepada tersangka diancam hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tegas Agus. 


Diketahui ketika dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka yang bersangkutan didampingi oleh penasehat hukumnya yaitu Saudara Munawar Rahim, SH., MH. 


" Saat ini pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat didalam pengelolaan keuangan Apbdes Malenggang tahun 2020-2022," pungkasnya.( Yai Ary) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad