Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

BegalKalbarPolres Kubu Raya

Korban Begal Teriak, Pelaku Dihajar Massa

Kuburaya-Kalbar. Beredar vidio tertangkapnya pelaku pembegalan di salah satu Minimarket yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. 



Seorang karyawan minimarket menjadi korban dari perilaku pria bertato itu dan harus menerima jahitan akibat tusukan pelaku yang mengenai tangan Destiana (24) 



Ketika dihubungi awak media Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan adanya adanya perbuatan pembegalan tersebut, Sabtu (18/2/23).


"Kejadian itu benar, Perbuatan ini terbilang nekat, karena dilakukan di siang hari dan didaerah padat penduduk dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya beserta barang bukti." Ujar Ade. 


"Pelaku berinisial RN (27) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat itu sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakuannya penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya" Jelasnya



Kronologi kejadian bermula dari RN masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pempers, pada saat itu korban yang berada dikasir langsung ditodongkan sebilah parang berukuran 30 Cm oleh pelaku ke arah perut korban selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka, selanjutnya pelaku langsung merampas uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari laci kasir dan langsung kabur, ungkap Ade


Ditambahkan Ade pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka ditangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat. 


Barang bukti yang kami amankan berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Sepemotor Honda Scoopy bewarna merah KB 4496 OC
1 buah Parang stainles berukuran 30 cm.
1 buah dompet bewarna coklat
2 buah sarung tangan
1 buah jaket bewarna hitam
1 buah baju bewarna merah.

"Saat ini Destiyana sudah mendapatkan perawatan medis terhadap luka ditangan kirinya yakni jahitan dalam 16 Cm, jahitan luar 11 Cm dan 3 Cm di Rumah Sutan Syarif Abburrahman, sedangkan atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara". Pungkas Ade (Rakadith4) 


Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad