Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarKubu rayaTipidsus

Kedua kalinya Abdulah Tak Hadiri Panggilan Tipidsus Kuburaya.

Kubu Raya - Kapuaspost.web.id-  Panggilan kedua dari Penyidik Unit 2 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), terhadap Abdulah CS kembali tidak di indahkan. 

Foto: Saat mediasi yang diadakan di kantor KUA (Jali/istilah) 

Ahli waris dari (Alm) H. Abd Hakim merasa kecewa atas sikap yang tidak gentleman terhadap permasalahan yang sejatinya Abdulah CS yang membuatnya. 


"Kasus ini telah ditangani oleh  Penyidik Unit II Polres Kubu Raya yang menyatakan jika Terlapor (Abdullah Cs) dalam Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen tidak menghadiri panggilan Polisi pada hari Selasa (14/2/2023) sebelumnya, "ujar Nurjali salah seorang ahli waris bercerita pada awakedia ini. 


" Pemanggilan ini merupakan pemanggilan kedua kalinya, artinya Abdulah CS masih ada kesempatan sekali lagi. Andaipun mereka nanti setelah dipanggil tidak hadir lagi ya maka teman-teman kita di Kepolisian ini akan lebih paham untuk melakukan langkah selanjutnya seperti apa". Tambah Nurjali yang juga merupakan Sekjen DPW IMO Kalbar. 


Agus Gunawan, SH, MH dari Lembaga Investigasi Negara di Jakarta menyatakan terkait dengan Ketidakhadiran seorang Saksi atau Panggilan Polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas maka orang tersebut dapat di Pidana dengan Pasal 224 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan Kurungan paling lama Sembilan Bulan, "jelasnya.


Agus juga menambahkan, selain Pasal 224 ayat 1 maka Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang mengatur tentang perbuatan memakai Surat Palsu adalah suatu jenis Pelanggaran Tindak Pidana terhadap Kebenaran dan Kepercayaan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain karena dapat menimbulkan Kerugian secara Materiil maupun Non Materiil, "pungkasnya. ( La iman ) 



Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad