Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

KalbarpetiSanggau

PETI di Inggis Akan beroprasi, 12 Pekerja asal Sintang Diamankan

Ket Foto: Jajaran Polres Sanggau melakukan Pengecekan barang temuan Lanting Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang diduga akan beroperasi kembali di dilayah Ds. Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Senin (30/01/23) siang.

SANGGAU-Kapuaspost.web.id-  Sebanyak 12 Orang pekerja asal Kabupaten Sintang diamankan saat Jajaran Polres Sanggau melakukan Pengecekan barang temuan Lanting Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang diduga akan beroperasi kembali di wilayah Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau. Senin (30/01/23) siang.


Pengecekan berawal laporan Adanya indikasi proses perbaikan lanting yang dilakukan oleh para pekerja dari Kecamatan Sepauk, Nanga Dedai Kabupaten Sintang dan Nanga Idai Kabupaten Melawi.

Kegiatan Pengecekan dilaksanakan oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H, M.M., Kasat Intelkam Polres Sanggau IPTU Suhartoto, Kapolsek Mukok IPTU Mulyadi Jaya dan Kanit Reskrim Polsek Mukok beserta Anggota Polres Sanggau.

Dalam pelaksanaan kegiatan Pengecekan barang temuan Lanting Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ditemukan beberapa unit, dimana ada 5 unit mesin sedang di perbaiki dan akan beroperasi kembali.

Sampai dengan diamankannya para pekerja tersebut untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan.

Salah Seorang warga Inggis merasa keberatan dengan adanya lanting PETi temuan tersebut tertambat di Desanya. 

"Baiknya lanting PETI itu di bawa saja ke Sanggau agar pihak kepolisian mudah memantaunya. Biar kami aman dan tenang, karena pelaku tambang ni dari luar Inggis" Terangnya

Di tempat terpisah, Wawan Daly Suwandi Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, sangat mengapresiasi Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri bersama tim melakukan pengecekan barang temuan belasan lanting Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan mengamankan sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku. Dengan harapan dapat di proses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera serta tidak mengulangi lagi perbuatan nya. (Laiman) 

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad