Post Top Ad

Kombis

Nasional

Post Top Ad

Kalbar

Bupati Kubu Raya Ungkap Tujuh Desa Akan Dimekarkan Di Tahun 2021

KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, meresmikan Kantor Desa Kalibandung, Kecamatan Sungai Raya, kemarin. Peresmian kantor desa dirangkaikan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-8 Desa Kalibandung.
Muda mengapresiasi rampungnya pembangunan kantor desa. Ia menilai, kantor desa sangat strategis bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan administrasi maupun informasi. Bahkan, kantor desa menjadi magnet untuk partisipasi yang lebih luas.
 

 

“Contoh tidak hanya digunakan untuk perangkat desa, RT, dan RW, akan tetapi bisa juga untuk kelompok petani, nelayan, termasuk disabilitas. Inilah substansinya,” ujar Muda.
Muda mendorong seluruh kepala desa untuk dapat membangun kantor desa yang representatif. Ia mengungkapkan pada 2021 ini, akan ada tujuh desa di Kubu Raya yang dimekarkan secara bersamaan.
Di antaranya Kalibandung, Pulau Jambu, Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya. Kemudian Ampera Raya, Sungai Malaya Kecamatan, Sungai Ambawang, Punggur Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, dan Medan Mas Kecamatan Batu Ampar.
“Bukan dari megahnya bangunan, namun bagaimana keberadaan kantor desa tersebut dapat memfungsikan semua elemen,” ucapnya.

Gunakan APBDes

Kepala Desa Kalibandung, Sanhaji, mengatakan Kantor Desa Kalibandung dibangun dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selama empat tahun, sejak tahun 2016. Pembangunan menelan dana sekitar Rp700 juta.
“Karena berdasarkan peraturan bupati, alokasinya tidak bisa lebih dari Rp150 juta. Dan baru selesai tahun 2020,” jelasnya.
Sanhaji bersyukur dengan pengadaan lahan pembangunan kantor desa yang berasal dari hibah warga, yakni tanah seluas 35 x 85 meter persegi. Menurutnya, sejak kantor desa tuntas dibangun, berbagai pelayanan kepada masyarakat semakin baik.
“Terlebih jika ada berbagai kegiatan desa, tidak lagi jauh mencari tempat,” lanjutnya.
Ia menambahkan, selain untuk kegiatan musyawarah di tingkat desa, kantor desa juga dapat digunakan untuk musyawarah dusun.
“Bahkan jika masyarakat ingin menggelar rapat apa pun, Kantor Desa Kalibandung bisa digunakan," tutupnya.(*)

Baca Juga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad