![]() |
| WNA Kanada dideportasi oleh Imigrasi Pontianak |
PONTIANAK, KP – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Kanada berinisial EL melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak, Jumat (30/10). Deportasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pihak imigrasi sejak September 2026.
Laporan tersebut menyoroti keberadaan EL di wilayah Pontianak dan sekitarnya. Pelapor menyebut WNA itu beberapa kali melakukan perjalanan bolak-balik antara Kuching, Malaysia, dan Indonesia sepanjang 2026 serta berencana tinggal hingga Desember mendatang. Pelapor juga mempertanyakan kemampuan finansial yang bersangkutan untuk memenuhi kebutuhan selama berada di Indonesia.
Meski demikian, pelapor menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk tuduhan, melainkan permintaan agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan dan verifikasi secara objektif.
Menindaklanjuti informasi itu, Kantor Imigrasi Pontianak melakukan serangkaian pengawasan keimigrasian. Pemeriksaan meliputi verifikasi status dan izin tinggal serta penelusuran data perlintasan. Hasil pendalaman tersebut kemudian menjadi dasar pengambilan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang berada di Indonesia dan tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam Fernando mengatakan, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Laporan dari masyarakat adalah mata dan telinga tambahan bagi kami. Setiap informasi kami tindaklanjuti melalui verifikasi yang cermat, tanpa praduga, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Kami tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Dua hal itu tidak bertentangan, justru harus berjalan beriringan,” ujar Sam Fernando.
Ia menambahkan, laporan masyarakat juga memuat perhatian terhadap kondisi kesejahteraan WNA yang bersangkutan. Karena itu, aspek kemanusiaan tetap menjadi pertimbangan dalam setiap penanganan orang asing dengan tetap menghormati hak-hak yang bersangkutan.
Selain deportasi, orang asing yang dikenai tindakan tersebut juga dapat dikenai penangkalan, yakni larangan masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan keamanan negara.
Sam Fernando mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan keberadaan maupun aktivitas orang asing yang dinilai perlu diverifikasi melalui kanal resmi Kantor Imigrasi Pontianak. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.(*/Red)
