![]() |
| 245 Orang dan 20 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Karhutla |
PONTIANAK, KP – Kalimantan Barat tercatat sebagai wilayah dengan laporan polisi terbanyak dalam penegakan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total 68 laporan. Secara nasional, aparat menetapkan 245 tersangka perorangan dari 287 laporan polisi, dengan luas hutan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Data tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Kamis (29/10). Kegiatan itu dihadiri Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si., bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat.
Dalam pemaparannya, Asep menegaskan negara tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian pihak yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan ekonomi sesaat. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat karhutla justru harus ditanggung masyarakat dan negara.
Penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta kehutanan. Para pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan pada masing-masing perkara.
Selain perorangan, aparat juga menindak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus karhutla. Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian daerah mencatat 104 laporan polisi terkait korporasi, dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari penanganan perkara tersebut, sebanyak 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang dinilai melakukan pelanggaran berulang, tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang memadai, serta memiliki sumber api yang berasal dari dalam area konsesi mereka.
“Komitmen penegakan hukum Karhutla ini dilakukan secara tegas dan objektif berdasarkan alat bukti ilmiah melalui scientific crime investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi,” tegas Asep.
Kehadiran Pangdam XII/Tanjungpura bersama Forkopimda Kalbar dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi lintas instansi dalam penanganan karhutla. Kolaborasi TNI, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan mendukung penegakan hukum sekaligus mendorong upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus berulang.
Penegakan hukum ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung agenda pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dikelola untuk kemakmuran masyarakat. Aparat berharap tindakan tegas terhadap pelaku perorangan maupun korporasi dapat memberikan efek jera serta meningkatkan tanggung jawab seluruh pihak dalam mencegah karhutla di masa mendatang.(*/Red)
