PONTIANAK, KP – Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar dialog interaktif bertajuk “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Pontianak, Senin (15/6/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 400 peserta tersebut melibatkan pelaku UMKM, mahasiswa, asosiasi, dan komunitas usaha. Dialog digelar sebagai respons terhadap maraknya informasi yang dinilai menyesatkan mengenai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, khususnya terkait ketentuan perpajakan bagi UMKM.
Ketua PW APIMSA Kalbar, Dr. Ita Nurcholifah, mengatakan forum tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di media sosial maupun ruang publik.
“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Melalui dialog ini kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak terjebak pada informasi yang keliru,” ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah tetap berpihak kepada UMKM dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih tetap berlaku. Menurutnya, edukasi yang masif dari pemerintah diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan pelaku usaha.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, menyampaikan apresiasi kepada APIMSA atas penyelenggaraan forum tersebut.
Dalam sambutan Gubernur Kalbar yang dibacakannya, disebutkan bahwa Kalimantan Barat saat ini memiliki 338.258 unit UMKM. Sebanyak 99,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro yang bergerak di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, dan jasa.
“UMKM terus kita kembangkan agar ekonomi rakyat semakin bergulir. Forum seperti ini penting untuk memberikan ruang dialog yang sehat dan objektif terkait berbagai kebijakan pemerintah,” kata Ayub.
Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendukung pengembangan UMKM melalui berbagai program, mulai dari fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, hak kekayaan intelektual (HAKI), pendampingan usaha, hingga digitalisasi pemasaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat, Dudi Efendi Karnawidjaya, menepis isu yang menyebut tarif pajak UMKM naik dari 0,5 persen menjadi 22 persen.
Menurutnya, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.
“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen merupakan tarif PPh Badan untuk perusahaan besar dan tidak ditujukan bagi UMKM,” tegasnya.
Dudi menjelaskan, PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan untuk memastikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tepat sasaran, sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas pajak oleh perusahaan besar melalui pemecahan usaha (firm splitting).
Melalui dialog tersebut, APIMSA, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan DJP berharap para pelaku UMKM memperoleh pemahaman yang utuh mengenai regulasi baru sehingga dapat menjalankan usaha dengan lebih tenang dan fokus mengembangkan bisnis mereka. (*/Red)


