JAKARTA,KP - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal selama periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026. Temuan tersebut berasal dari sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pihaknya terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antaranggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (29/4/2026).
Selain melakukan penindakan, Satgas PASTI juga mencermati sejumlah modus yang saat ini marak dilaporkan masyarakat. Di antaranya adalah penawaran jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau mengklik tautan, namun mensyaratkan setoran dana.
Modus lain berupa peniruan identitas entitas berizin (impersonation), di mana pelaku menggunakan nama dan logo perusahaan resmi untuk meyakinkan korban.
Satgas juga menemukan modus penawaran pendanaan dengan imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis, praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru, serta perdagangan aset kripto ilegal oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi. Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” kata Hudiyanto.
Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat telah menerima 515.345 laporan masyarakat sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah diblokir.
Upaya tersebut berhasil mengamankan dana korban hingga sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang digunakan pelaku.
Melihat masih tingginya aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK serta tidak mudah membagikan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui situs sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui iasc.ojk.go.id guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku.
Langkah ini diharapkan dapat menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari potensi kerugian, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang meresahkan.(*/Red)


