LBH Peradi Soroti Dugaan Fitnah terhadap Rektor IAIN Pontianak di Media Sosial

Dugaan fitnah kepada Rektor IAIN


PONTIANAK, KP – Polemik yang berkembang di media sosial terkait tudingan terhadap Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Perjuangan Kalimantan Barat. Lembaga tersebut menilai serangan di ruang digital terhadap pimpinan kampus telah mengarah pada dugaan fitnah dan ujaran kebencian.

Ketua LBH Peradi Perjuangan Kalbar, Iskandar Sappe, menyatakan polemik yang menyeret nama Rektor IAIN Pontianak harus disikapi secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum, bukan sekadar opini sepihak yang berkembang di media sosial.

“Kami menilai polemik yang berkembang di media sosial terkait tudingan terhadap Rektor IAIN Pontianak harus dilihat secara objektif dan berdasarkan hukum, bukan sekadar opini sepihak, bahkan menjadi fitnah yang tidak hanya melukai pribadi seseorang, namun juga institusi,” kata Iskandar, Kamis (9/4/2026).

Menurut dia, berdasarkan hasil kajian dan penelusuran pihaknya, tudingan yang disampaikan oleh seorang perempuan berinisial LM yang mengatasnamakan orang tua mahasiswa dinilai tidak sesuai fakta. Dalam unggahan sebelumnya, LM disebut menyampaikan bahwa anaknya yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) IAIN Pontianak seharusnya telah mengikuti sidang skripsi dan wisuda, namun disebut dilarang mengikuti sidang.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari dosen pembimbing, mahasiswa berinisial LAS tersebut disebut belum menuntaskan proses bimbingan skripsi sehingga belum dapat mendaftar ujian skripsi.

“Jika skripsinya belum selesai dan belum pernah mendaftar ujian skripsi, maka tidak benar jika disebut dilarang mengikuti sidang. Pernyataan tersebut berpotensi menjadi fitnah,” ujarnya.

Atas hal itu, Iskandar menilai penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta melalui media sosial berpotensi masuk dalam ranah pidana, khususnya dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti keterlibatan seorang guru besar berinisial IY yang disebut merupakan tenaga pengajar di salah satu universitas negeri di Pontianak. Sosok tersebut diduga turut memberikan komentar bernada penghinaan dalam menanggapi unggahan terkait polemik tersebut.

Iskandar menilai tindakan tersebut sangat disayangkan mengingat seorang akademisi, terlebih guru besar, seharusnya menjunjung tinggi etika, objektivitas, dan integritas keilmuan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

“Penyampaian informasi di ruang publik, apalagi melalui media sosial, harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tuduhan disampaikan tanpa dasar yang jelas dan disertai kata-kata yang menyerang kehormatan seseorang, maka itu bukan lagi kritik, melainkan telah masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebebasan berpendapat memang dijamin undang-undang, namun kebebasan tersebut memiliki batas, yakni tidak melanggar hukum dan tidak merugikan hak orang lain.

Karena itu, pihaknya mendorong setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu persoalan agar menempuh jalur resmi dan mekanisme yang berlaku, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya di ruang publik.

“Kalau memang ada persoalan yang menyangkut lembaga atau institusi, hendaknya diselesaikan secara etis tanpa menyebar fitnah dan kebencian melalui media sosial, karena semua ada implikasi hukumnya,” pungkas Iskandar.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال