Kubu Raya Diselimuti Asap Tebal, Polisi Tegaskan Proses Hukum bagi Pembakar Lahan

Kebakaran kembali terjadi di Kubu Raya

KUBU RAYA, KP – Asap tebal menyelimuti sejumlah wilayah Kabupaten Kubu Raya pada Rabu (4/3/2026) pagi meski hujan deras sempat mengguyur wilayah tersebut pada subuh hari. Kondisi ini dipicu proses pendinginan lahan gambut yang masih menyimpan bara api di lapisan bawah tanah.

Tim gabungan Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terdiri dari Polres Kubu Raya, BNPB, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga unit pemadam kebakaran swasta tetap meningkatkan intensitas patroli. Penyisiran dilakukan untuk memastikan tidak ada api dalam sekam yang berpotensi kembali membesar saat cuaca panas.

Pantauan di lapangan menunjukkan hujan belum mampu memadamkan api secara menyeluruh di lahan gambut. Justru, sisa bara yang terkena air memunculkan asap putih pekat yang mengganggu jarak pandang serta kualitas udara di sejumlah titik.

Fokus patroli dipusatkan di empat kecamatan yang masuk zona merah, yakni Kecamatan Sungai Raya, Sungai Kakap, Kuala Mandor B, dan Rasau Jaya. Selain memetakan titik yang masih mengeluarkan asap, tim juga memastikan tidak ada potensi penyebaran api lanjutan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa kehadiran tim di lapangan merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari dampak kesehatan dan gangguan transportasi.

“Hujan yang turun subuh tadi memang membantu, namun untuk lahan gambut, air hujan seringkali hanya membasahi permukaan. Di lapisan bawah, bara api masih aktif dan memicu asap tebal. Itulah mengapa Tim Siaga Karhutla tetap melakukan patroli intensif di empat kecamatan prioritas,” ujar Aiptu Ade dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan bahwa patroli juga bertujuan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang mulai terdampak polusi asap.

Polres Kubu Raya sekaligus mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Kepolisian memastikan tidak akan mentoleransi praktik tersebut, baik yang dilakukan individu maupun korporasi.

“Kami sampaikan dengan tegas, Polres Kubu Raya akan menindak tanpa pandang bulu terhadap siapapun pelaku yang sengaja membakar lahan demi kepentingan pribadi atau korporasi,” tegas Ade.

Kapolres menekankan bahwa pembakaran lahan merupakan kejahatan serius karena berdampak luas, mulai dari meningkatnya risiko gangguan pernapasan seperti ISPA, terganggunya jarak pandang yang berpotensi membahayakan penerbangan di Bandara Supadio dan lalu lintas darat, hingga melumpuhkan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Jangan hanya karena ingin hemat biaya buka lahan, kesehatan ribuan orang dikorbankan. Penegakan hukum akan kami lakukan secara maksimal sesuai undang-undang yang berlaku,” tutup Ade.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال