AFPI Kecewa dengan Putusan KPPU, Siap Ajukan Banding

AFPI Kecewa dengan Putusan KPPU


JAKARTA,KP – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaannya atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan bahwa 97 platform pinjaman daring di bawah naungan asosiasi tersebut bersalah dalam dugaan kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. 

Menurut AFPI, putusan ini tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses sidang pemeriksaan.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menegaskan bahwa pendekatan yang selama ini diterapkan di industri, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga, merupakan arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman online ilegal yang kerap memberlakukan bunga tinggi.

“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini. Batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan tidak ada niat jahat yang terbukti sepanjang sidang pemeriksaan. Oleh karena itu, mayoritas anggota AFPI akan menempuh langkah banding,” ujarnya.

AFPI menekankan bahwa kegiatan operasional platform pinjaman daring di bawah naungannya tetap berjalan normal. 

Putusan KPPU tidak mengubah kewajiban pembayaran yang telah disepakati, dan seluruh kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi sebagaimana mestinya.

Selama proses pemeriksaan, OJK sendiri telah menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang dilakukan AFPI merupakan bagian dari ketentuan kode etik sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Lembaga Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta sesuai arahan OJK melalui Surat Nomor S-537/PL.122/2025 tanggal 16 Mei 2025. 

AFPI memandang bahwa keputusan KPPU tidak mempertimbangkan konteks regulasi dan arahan OJK yang menjadi landasan praktik industri.

Meski menegaskan keberatan atas putusan tersebut, AFPI tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia dan percaya bahwa mekanisme hukum akan memberikan ruang bagi penyelesaian yang adil. 

Entjik menambahkan bahwa asosiasi terus berkoordinasi dengan seluruh anggotanya untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh. 

Dengan optimisme bahwa langkah banding akan menegaskan posisi hukum yang benar, AFPI berkomitmen untuk tetap menjaga integritas, kepercayaan, dan keberlanjutan ekosistem industri pinjaman daring di Indonesia.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال