Terlibat Kasus Molotov, Siswa di Kubu Raya Tetap Dijamin Ikut Ujian Akhir

Hak siswa pelemparan molotov tetap terpenuhi


KUBU RAYA, KP – Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang melibatkan seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius berbagai pihak. Meski proses hukum tengah berjalan, siswa yang bersangkutan dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir yang akan digelar beberapa bulan mendatang.

Kepastian tersebut diperoleh setelah koordinasi antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kubu Raya, Polres Kubu Raya, dan Dinas Pendidikan setempat. Ketiganya sepakat bahwa hak pendidikan anak tidak boleh terputus meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan mendapat pendampingan. “Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu.

Menurut Diah, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan guna memastikan skema terbaik dalam pemenuhan hak pendidikan siswa tersebut. “Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak. “Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak. “Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP serta dugaan penggunaan bahan berbahaya. Namun pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendidikan dapat berjalan optimal sehingga siswa yang bersangkutan tetap dapat mengikuti ujian akhir dengan tenang.

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال