PONTIANAK, KP – Dalam upaya memperkuat perlindungan masyarakat terhadap peredaran produk kecantikan yang tidak memenuhi standar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus, Kamis (12/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari penelitian Pencarian dan Pengumpulan Data Siswa Sespimen Polri Dikreg ke-66 Tahun 2026. Mengusung tema “Penguatan Kerjasama Pengawasan Peredaran Kosmetik Tanpa Izin Edar Guna Memberikan Edukasi Produk yang Aman kepada Masyarakat dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Konsumen”, FGD tersebut menjadi forum strategis kolaborasi lintas sektor dalam merespons maraknya peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE).
Sebanyak 20 peserta dari berbagai instansi strategis turut hadir, antara lain BBPOM di Pontianak, Balai Monitor SFR Kelas II, Dinas Kominfo, Disperindag ESDM, Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, hingga Lembaga Perlindungan Konsumen RI (LPK-RI) Kalbar.
Kompol Michael Terry Hendrata, S.H., S.I.K., M.H., selaku Siswa Sespimen Polri Tahun 2026 yang bertindak sebagai pemateri, menekankan pentingnya peningkatan kewaspadaan terhadap klaim kosmetik yang berlebihan, khususnya di platform digital yang kian masif.
“Perlindungan konsumen di bidang kosmetik adalah tanggung jawab kolektif. Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Diperlukan optimalisasi mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta penguatan literasi masyarakat agar mampu memfilter produk yang legal dan aman sebelum membeli,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil FGD ini akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan sekaligus bahan evaluasi dalam merumuskan program kerja yang lebih responsif terhadap ancaman kosmetik ilegal di wilayah Kalimantan Barat.
Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal isu perlindungan konsumen hingga ke tingkat akar rumput.
“Masalah kosmetik tanpa izin edar bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kesehatan masyarakat. Kami mengimbau para pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan perizinan dan standar mutu yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan konsumen secara luas, kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas melalui penegakan hukum,” tegasnya.
Melalui FGD ini, diharapkan terbangun sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga terkait guna memastikan produk kosmetik yang beredar di pasar Kalimantan Barat benar-benar aman dan sesuai regulasi.(*/Red)


