Diduga Rugikan Negara Rp583 Miliar, DJP Selidiki Tiga Perusahaan Baja di Tangerang

Perusahaan Baja di Tangerang diselediki terkait perpajakan


JAKARTA, KP – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Banten membongkar dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan di sektor industri baja, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham, serta terindikasi melakukan pelanggaran perpajakan secara terstruktur.

Penyidikan dilakukan setelah DJP melakukan analisis data dan pengembangan perkara yang mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan tindakan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, khususnya terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada periode 2016 hingga 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DJP menemukan sejumlah modus operandi yang diduga digunakan untuk menghindari kewajiban perpajakan. Di antaranya adalah penggunaan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan. Selain itu, perusahaan juga diduga tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya dalam pelaporan pajak serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan mencantumkan maupun tidak mencantumkan PPN, guna menghindari pemungutan pajak.

Dari rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai ini masih bersifat sementara dan berpeluang bertambah seiring berjalannya proses penyidikan serta pendalaman alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka penegakan hukum, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Wajib Pajak serta Kejaksaan. DJP juga mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Berdasarkan izin tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan sesuai Surat Perintah tertanggal 28 Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum perpajakan dilakukan secara profesional dan objektif. “Setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas. Menurutnya, kepatuhan pajak merupakan fondasi penting dalam menjaga penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan.(*/Red)

Kapuas Post

Kapuas Post merupakan media lokal Kalimantan Barat yang mencoba eksis kembali menjadi media online

Lebih baru Lebih lama

ads

Pasang Iklan Kapuas Post

ads

نموذج الاتصال